DUNIA
Israel Sudah 813 Kali Langgar Gencatan Senjata di Jalur Gaza
AKTUALITAS.ID – Pada 10 Oktober 2025, perjanjian gencatan senjata antara Israel dan Hamas mulai berlaku. Pada 13 Oktober, Presiden AS Donald Trump, Presiden Mesir Abdel Fattah Sisi, Emir Qatar Tamim bin Hamad Al Thani, dan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menandatangani deklarasi mengenai gencatan senjata di Gaza.
Kelompok perlawanan Palestina, Hamas, mencatat Israel telah 813 kali melanggar gencatan senjata yang diberlakukan di Jalur Gaza sejak 10 Oktober lalu.
Ghazi Hamad, anggota biro politik Hamas, mengatakan bahwa pihaknya secara rutin telah memberikan laporan harian tentang pelanggaran Israel kepada para mediator gencatan senjata, Selasa (16/12/2025).
Sementara itu, Kuasa Usaha Inggris untuk PBB James Kariuki mengatakan Denmark, Prancis, Yunani, Slovenia, dan Inggris mengecam kekerasan Israel terhadap warga Palestina di Tepi Barat dan Yerusalem Timur. Mereka menyerukan agar Israel mematuhi hukum internasional.
Kariuki mengatakan tindakan Israel itu merusak upaya untuk mewujudkan penyelesaian damai di Jalur Gaza.
Sebelumnya, pada 17 November, Dewan Keamanan PBB mengadopsi resolusi yang mendukung rencana komprehensif Trump untuk menyelesaikan konflik di wilayah kantong Palestina itu. Tiga belas dari 15 anggota dewan itu memberikan suara setuju, sementara Rusia dan China abstain.
(Yan Kusuma/goeh)
-
RILEKS04/04/2026 15:45 WIBLogika Jaksa, Kreativitas Amsal Sitepu Harus Pakai Tenaga Dalam
-
JABODETABEK04/04/2026 09:30 WIBPemotor Tewas Ditabrak Truk Dinas TNI di Jakbar
-
DUNIA04/04/2026 11:15 WIBBreaking News! 3 Prajurit TNI Terluka dalam Ledakan di UNIFIL Lebanon
-
NASIONAL04/04/2026 10:00 WIBJokowi Bungkam Soal AHY dan Puan Disebut Koordinator Isu Ijazah
-
RAGAM04/04/2026 15:30 WIBIni Peringatan Keras Ramalan Zodiak 4 April 2026
-
JABODETABEK04/04/2026 10:30 WIBTangki Air Renggut Nyawa 4 Pekerja di Jaksel
-
NASIONAL04/04/2026 13:00 WIBDPR Pastikan RUU Penyadapan Tak Disalahgunakan
-
NASIONAL04/04/2026 09:00 WIBKeji! Aktivis Lingkungan di Babel Disiram Air Keras

















