Connect with us

EkBis

Mendag Temukan Indikasi Kaos Impor Ilegal di Pasaran, Bentuk Satgas untuk Tindak Lanjut

Published

on

AKTUALITAS.ID – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menduga bahwa keberadaan kaos impor yang dijual dengan harga Rp50.000 per lembar di pasaran merupakan indikasi adanya barang yang masuk ke Indonesia dengan cara yang tidak sesuai ketentuan.

“Misalnya kaos, itu kalau masuk ke sini (Indonesia), itu dikenakan bea masuk Rp60.000. Jadi kalau ada kaos impor harganya Rp50.000, nggak mungkin, berarti itu nggak betul cara masuknya,” ujar Zulkifli saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (8/7).

Zulkifli menegaskan bahwa jika ada kaos impor yang dijual di bawah harga bea masuk sebesar Rp60.000 per lembar, maka patut dicurigai bahwa barang tersebut masuk secara ilegal. 

“Pokoknya itu (masuknya) nggak betul, karena kalau kaos masuk ke sini (Indonesia), satu lembar dikenakan tarif Rp60.000. Ini kok dijual Rp50.000. Itu satu contoh,” lanjutnya.

Menyikapi hal ini, Zulkifli mengungkapkan bahwa Kementerian Perdagangan bersama Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) akan membentuk satuan tugas (satgas) guna mengatasi peredaran barang impor ilegal. Pembentukan satgas ini merupakan tindak lanjut dari keluhan sejumlah asosiasi terkait maraknya barang-barang ilegal di pasaran.

“Oleh karena itu, tadi kesimpulan kita sementara, nanti akan dimatangkan lagi, kita akan bikin satgas bersama asosiasi, sama lembaga perlindungan konsumen, bersama Kemendag,” jelas Zulkifli.

Satgas ini nantinya akan bertugas mengecek pemasaran barang-barang impor ilegal di pasar-pasar. Zulkifli juga menyatakan bahwa pembentukan satgas akan melibatkan lembaga perlindungan konsumen, sejumlah asosiasi, hingga penegak hukum.

“Kita akan lihat nanti ke pasar, survei, lihat, apa yang terjadi. Betul nggak ini ada yang ilegal,” ucap Zulkifli.

Meski belum menyebutkan secara rinci kapan waktu pembentukan satgas tersebut, Zulkifli menegaskan bahwa pihaknya bersama satgas akan segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan langsung terhadap barang-barang impor.

Ia juga menambahkan bahwa barang tertentu, seperti pakaian wanita dan pakaian anak-anak, harus memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI). Tanpa SNI, barang tersebut diduga masuk secara ilegal.

“Kalau kena masuknya Rp60.000, kok ada kaos impor harganya Rp50.000? Jadi, kita bareng-bareng asosiasi, lembaga perlindungan konsumen dan kita, kalau bisa Anggota DPR Komisi VI semangati kami, pas kita ke pasar bareng-bareng, kita lihat buktinya kaya apa,” tutup Zulkifli.

Pembentukan satgas ini diharapkan dapat membantu memberantas peredaran barang impor ilegal di Indonesia, serta melindungi konsumen dan pelaku usaha yang mematuhi peraturan yang berlaku. (NAUFAL/RAFI)

Trending

Exit mobile version