EKBIS
Harga Emas Batangan Antam Naik Jadi Rp1.409.000
AKTUALITAS.ID – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan signifikan pada Jumat (9/8/2024), pagi. Menurut data terbaru dari laman resmi Logam Mulia Antam, harga emas batangan meningkat sebesar Rp10.000 per gram, sehingga mencapai angka Rp1.409.000 per gram. Sebelumnya, pada Kamis (8/8/2024), harga emas masih berada di posisi Rp1.399.000 per gram.
Selain harga beli, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga mengalami penyesuaian, yakni sebesar Rp1.259.000 per gram pada Jumat ini. Sebagai catatan, transaksi penjualan kembali emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan emas dengan nominal lebih dari Rp10 juta, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan pajak penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen, sedangkan non-NPWP dikenakan pajak sebesar 3 persen. Potongan pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback.
Berikut adalah rincian harga emas batangan per pecahan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Jumat ini:
– 0,5 gram: Rp754.500
– 1 gram: Rp1.409.000
– 2 gram: Rp2.762.000
– 3 gram: Rp4.123.000
– 5 gram: Rp6.849.000
– 10 gram: Rp13.620.000
– 25 gram: Rp33.887.500
– 50 gram: Rp67.655.000
– 100 gram: Rp135.190.000
– 250 gram: Rp337.587.500
– 500 gram: Rp674.875.000
– 1.000 gram: Rp1.349.600.000
Selain potongan pajak untuk penjualan kembali, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Besarnya potongan pajak untuk pemegang NPWP adalah 0,45 persen, sedangkan untuk non-NPWP adalah 0,9 persen. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Kenaikan harga emas ini mencerminkan fluktuasi pasar global dan permintaan terhadap logam mulia sebagai instrumen investasi yang terus meningkat. Bagi masyarakat yang berinvestasi dalam bentuk emas, pergerakan harga ini perlu menjadi perhatian untuk pengambilan keputusan investasi yang lebih tepat. (NAUFAL/RAFI)
-
RAGAM16/11/2025 12:30 WIBMasuk Gedung Diminta KTP dan Difoto Bisa Langgar UU Perlindungan Data Pribadi
-
NASIONAL16/11/2025 13:00 WIBDPR Minta Negara Bertindak Tegas untuk Melindungi Rakyat Kecil dari Mafia Tanah
-
NASIONAL16/11/2025 12:00 WIBPentingnya Pengesahan RKUHAP untuk Menjamin Kepastian Hukum
-
FOTO17/11/2025 08:31 WIBFOTO: Aksi Seniman Jalanan Dukung Produk UMKM Konveksi
-
DUNIA16/11/2025 14:00 WIBKetegangan Meningkat, China Larang Warganya ke Jepang
-
NUSANTARA16/11/2025 13:30 WIBPria Dianiaya Mertua dan Keluarga Istri karena Cekcok Rumah Tangga
-
NASIONAL17/11/2025 07:00 WIBGuru Besar HTN: Lembaga Negara Semakin Tidak Patuh pada Putusan MK
-
RAGAM16/11/2025 15:30 WIBCara Mengecilkan Perut Buncit dengan Cepat dan Sehat

















