EKBIS
Harga Emas Batangan Antam Naik Jadi Rp1.409.000

AKTUALITAS.ID – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan signifikan pada Jumat (9/8/2024), pagi. Menurut data terbaru dari laman resmi Logam Mulia Antam, harga emas batangan meningkat sebesar Rp10.000 per gram, sehingga mencapai angka Rp1.409.000 per gram. Sebelumnya, pada Kamis (8/8/2024), harga emas masih berada di posisi Rp1.399.000 per gram.
Selain harga beli, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga mengalami penyesuaian, yakni sebesar Rp1.259.000 per gram pada Jumat ini. Sebagai catatan, transaksi penjualan kembali emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan emas dengan nominal lebih dari Rp10 juta, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan pajak penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen, sedangkan non-NPWP dikenakan pajak sebesar 3 persen. Potongan pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback.
Berikut adalah rincian harga emas batangan per pecahan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Jumat ini:
– 0,5 gram: Rp754.500
– 1 gram: Rp1.409.000
– 2 gram: Rp2.762.000
– 3 gram: Rp4.123.000
– 5 gram: Rp6.849.000
– 10 gram: Rp13.620.000
– 25 gram: Rp33.887.500
– 50 gram: Rp67.655.000
– 100 gram: Rp135.190.000
– 250 gram: Rp337.587.500
– 500 gram: Rp674.875.000
– 1.000 gram: Rp1.349.600.000
Selain potongan pajak untuk penjualan kembali, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Besarnya potongan pajak untuk pemegang NPWP adalah 0,45 persen, sedangkan untuk non-NPWP adalah 0,9 persen. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Kenaikan harga emas ini mencerminkan fluktuasi pasar global dan permintaan terhadap logam mulia sebagai instrumen investasi yang terus meningkat. Bagi masyarakat yang berinvestasi dalam bentuk emas, pergerakan harga ini perlu menjadi perhatian untuk pengambilan keputusan investasi yang lebih tepat. (NAUFAL/RAFI)
-
NASIONAL10/06/2025 17:00 WIB
Bahlil: Izin Tambang Raja Ampat Terbit Sebelum Era Jokowi
-
NASIONAL11/06/2025 04:30 WIB
Sanksi DKPP: KPU Papua Barat Terbukti Gegabah dalam Pilkada Fakfak
-
OLAHRAGA10/06/2025 20:30 WIB
Jepang Hajar Timnas Indonesia 6-0 Tanpa Balas
-
NASIONAL10/06/2025 17:30 WIB
Tindak Lanjuti Dugaan Gratifikasi, KPK Sambangi Kementerian PU
-
OTOTEK10/06/2025 18:30 WIB
BRIN Kembangkan Bahan Komposit Untuk Alat Transportasi
-
RAGAM10/06/2025 19:30 WIB
Gisel Tanggapi Tuduhan Kerap Gonta-Ganti Pasangan
-
NASIONAL11/06/2025 11:00 WIB
Wacana Mengejutkan: Kuota Haji 2026 Indonesia Terancam Dipangkas 50%
-
NASIONAL11/06/2025 13:30 WIB
Ada rumah, HP, Hingga Baju Sutra senilai Rp5.700 di Lelang KPK