EKBIS
Harga Emas Antam Turun, Ini Rinciannya di Awal Pekan
AKTUALITAS.ID – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencatat penurunan pada perdagangan Senin (7/10/2024) pagi. Berdasarkan informasi dari situs resmi Logam Mulia, harga emas Antam terkoreksi Rp 4.000 menjadi Rp 1,478 juta per gram. Penurunan ini menjadi sorotan utama, mengingat tren pergerakan harga emas di pasar global yang memengaruhi permintaan dan penawaran di dalam negeri.
Selain harga jual, harga buyback atau pembelian kembali emas Antam juga mengalami penurunan. Saat ini, buyback emas Antam dihargai Rp 1,317 juta per gram. Penurunan ini mungkin menjadi perhatian bagi para investor yang ingin menjual emas mereka dalam waktu dekat.
Transaksi jual beli emas di Indonesia juga tidak lepas dari ketentuan perpajakan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini dipotong langsung dan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sementara itu, penjualan emas kembali ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta dikenakan pajak PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk yang tidak memiliki NPWP. Potongan ini juga langsung diterapkan dari total nilai buyback.
Daftar Harga Emas Antam Terbaru
Berikut ini adalah harga emas batangan Antam per pecahan yang berlaku hari ini:
Emas 0,5 gram: Rp 789.000
Emas 1 gram: Rp 1.478.000
Emas 2 gram: Rp 2.896.000
Emas 3 gram: Rp 4.319.000
Emas 5 gram: Rp 7.165.000
Emas 10 gram: Rp 14.275.000
Emas 25 gram: Rp 35.562.000
Emas 50 gram: Rp 71.045.000
Emas 100 gram: Rp 142.012.000
Emas 250 gram: Rp 354.765.000
Emas 500 gram: Rp 709.320.000
Emas 1.000 gram: Rp 1.418.600.000
Meski harga emas sedang mengalami penurunan, investasi emas masih menjadi salah satu pilihan favorit banyak orang karena dinilai tahan terhadap inflasi dan cenderung stabil dalam jangka panjang.
Namun, sebelum berinvestasi, penting untuk mempertimbangkan tujuan investasi, kondisi pasar, dan memahami regulasi terkait pajak yang berlaku. (YAN KUSUMA/RAFI)
-
FOTO17/11/2025 08:31 WIBFOTO: Aksi Seniman Jalanan Dukung Produk UMKM Konveksi
-
NASIONAL17/11/2025 11:15 WIBWakil Ketua DPR RI: Sebut Program MBG Tak Perlu Ahli Gizi
-
RIAU17/11/2025 22:02 WIBPolres Pelalawan Ungkap Sindikat BNN Gadungan Pemeras PNS, Tiga Pelaku Ditangkap
-
OLAHRAGA17/11/2025 14:00 WIBKalahkan Jepang 0-1 Tim Sepak Bola CP Indonesia Melaju ke Semifinal
-
RIAU17/11/2025 19:45 WIBPolda Riau Gelar Operasi Zebra Lancang Kuning 2025, Tekankan Edukasi, Keselamatan, dan Green Policing Jelang Operasi Lilin
-
NASIONAL17/11/2025 07:00 WIBGuru Besar HTN: Lembaga Negara Semakin Tidak Patuh pada Putusan MK
-
NASIONAL17/11/2025 10:00 WIBMKMK Pertanyakan Laporan Ijazah Palsu Arsul Sani ke Bareskrim Polri
-
JABODETABEK17/11/2025 07:30 WIBSIM Keliling di Jakarta: Cek Lokasi dan Jam Buka Hari Ini

















