EKBIS
OJK Berhasil Hentikan 2.930 Pinjaman Online Ilegal Selama 2024
AKTUALITAS.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kemajuan signifikan dalam pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal selama tahun 2024. Hingga 30 November 2024, OJK berhasil menghentikan 2.930 entitas pinjol ilegal yang beroperasi di seluruh Indonesia, sebagai bagian dari komitmennya untuk melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal yang merugikan.
Dalam laporannya, OJK juga menginformasikan bahwa pihaknya menerima lebih dari 380.000 permintaan layanan dari konsumen, termasuk 31.099 pengaduan terkait berbagai sektor keuangan. Dari pengaduan tersebut, sektor pinjol ilegal menjadi salah satu yang paling dominan, dengan total 14.364 pengaduan yang diterima sepanjang tahun ini. Data ini mencerminkan masih banyaknya masyarakat yang menjadi korban praktik pinjol ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa penegakan hukum terhadap pinjol ilegal semakin diperkuat. “OJK terus berupaya untuk memberantas pinjol ilegal dan melindungi konsumen dengan menindak tegas pelanggaran yang ada. Kami akan terus memantau dan memberikan sanksi kepada penyelenggara yang melanggar ketentuan,” tegasnya dalam konferensi pers hasil RDKB November 2024, yang diadakan pada Jumat (13/12/2024).
Sejak awal tahun hingga November 2024, OJK mencatat bahwa 216 penyelenggara jasa keuangan (PUJK) telah melakukan penggantian kerugian konsumen sebesar Rp205,57 miliar, terkait dengan 1.515 pengaduan yang ditindaklanjuti. Ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk memastikan hak-hak konsumen terlindungi.
OJK juga tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi terus memperkuat regulasi dan pelaksanaan pemblokiran terhadap situs dan aplikasi yang terlibat dalam praktik keuangan ilegal. Sejak awal tahun ini, OJK telah memblokir 9.610 pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin. Selain itu, Sinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menghasilkan pemblokiran lebih dari 1.400 nomor kontak penagih pinjol ilegal melalui Satgas PASTI.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih layanan pinjaman online dan selalu memeriksa apakah penyedia layanan terdaftar di OJK, untuk memastikan keamanan dalam aktivitas pinjaman. OJK juga berupaya meningkatkan literasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai risiko pinjaman online ilegal melalui berbagai saluran, termasuk aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK).
Dengan upaya yang terus menerus dari OJK, diharapkan tercipta ekosistem keuangan yang lebih aman, teratur, dan transparan, serta melindungi konsumen dari praktik pinjol ilegal yang semakin marak di era digital saat ini. (Damar Ramadhan)
-
DUNIA01/03/2026 10:32 WIBBreaking News: Khamenei Gugur Usai Serangan Gabungan AS dan Israel ke Teheran
-
DUNIA01/03/2026 13:45 WIBTimur Tengah Membara: Rudal Iran Hantam 27 Pangkalan Militer Amerika Serikat
-
PAPUA TENGAH01/03/2026 20:00 WIBPatroli Humanis Satgas ODC-2026
-
DUNIA01/03/2026 12:00 WIBDewan Tiga Orang Kendalikan Iran Usai Khamenei Gugur
-
JABODETABEK01/03/2026 05:30 WIBMinggu Basah! Jabodetabek Didominasi Hujan
-
OLAHRAGA01/03/2026 16:00 WIBMoto3 GP Thailand, Veda Ega Pratama Finis Diurutan Kelima
-
PAPUA TENGAH01/03/2026 19:58 WIBAmankan Keributan di Timika Indah, Tiga Polisi Terkena Panah
-
EKBIS01/03/2026 11:30 WIBEmas Antam Masih Bertahan di Rp3,085 Juta