Connect with us

EKBIS

113 Ribu Tanda Tangan Tolak Kenaikan PPN 12 Persen Diserahkan ke Istana

Aktualitas.id -

Sejumlah pengunjukrasa membawa poster saat aksi penolakan PPN 12 persen di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/12/2024). (Antara)

AKTUALITAS.ID – Kelompok Bareng Warga telah menyerahkan petisi online yang mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk membatalkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Petisi ini berhasil mengumpulkan lebih dari 113 ribu tanda tangan dari masyarakat dan disampaikan langsung ke Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Kamis (19/12/2024).

Risyad Azharai, perwakilan Bareng Warga, menjelaskan bahwa inisiatif ini lahir dari keresahan masyarakat yang disampaikan melalui platform digital. Menurutnya, petisi ini mencerminkan suara rakyat yang merasa kebijakan tersebut tidak tepat diterapkan saat ini.

“Kami hanya menyampaikan aspirasi masyarakat. Tanda tangan ini dihimpun secara digital oleh lebih dari 113 ribu orang dan terus bertambah. Ini adalah penolakan tegas terhadap PPN 12 persen,” ujar Risyad.

Kenaikan PPN Dinilai Memberatkan Rakyat

Risyad menyoroti bahwa kenaikan PPN di tengah situasi ekonomi yang sulit akan semakin membebani masyarakat, terutama kelas menengah yang saat ini berada di ambang melemah. Sebagian dari mereka bahkan terancam turun ke kelas bawah akibat tekanan ekonomi.

“Kondisi ekonomi masyarakat sedang tidak baik. Penambahan PPN ini hanya akan memperparah situasi. Kami mendesak Presiden untuk mencabut kebijakan ini,” tegasnya.

Risyad juga mengingatkan pemerintah agar transparan dan tidak menggunakan istilah yang bisa membingungkan publik. “Jangan dibalut dengan istilah-istilah yang membingungkan, seperti hanya berlaku untuk barang mewah. Kami paham itu upaya pengaburan. Yang kami minta jelas: batalkan PPN 12 persen,” katanya dengan tegas.

Kebijakan Berdasarkan UU HPP

Sebelumnya, pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menetapkan kenaikan PPN menjadi 12 persen yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2024. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan kebijakan ini sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam UU tersebut.

“Ini adalah amanah undang-undang. Tarif PPN akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2024,” jelas Airlangga.

Aspirasi Masyarakat Harus Didengar

Melalui langkah ini, Bareng Warga berharap pemerintah lebih peka terhadap kondisi masyarakat. “Kami ingin pemerintah mendengar jeritan rakyat. Kebijakan ini hanya akan memperlebar kesenjangan ekonomi,” pungkas Risyad.

Kini, perhatian publik tertuju pada langkah pemerintah selanjutnya. Akankah suara rakyat yang terangkum dalam petisi ini mampu menggugah perubahan? (NAUFAL/RAFI)

TRENDING