EKBIS
Harga Bitcoin Melaju Pesat Didukung Penundaan Pajak Kripto di AS
AKTUALITAS.ID – Pasar kripto menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam 24 jam terakhir, dengan harga Bitcoin kembali melesat berkat penundaan pajak kripto yang diumumkan di Amerika Serikat (AS). Data dari Coinmarketcap mencatat, pada Jumat (3/1/2025) pukul 6.30 WIB, kapitalisasi pasar kripto global naik sebesar 2,09% menjadi US$ 3,4 triliun.
Bitcoin (BTC), sebagai aset kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar, mengalami kenaikan 2,6% dalam periode yang sama. Saat ini, harga Bitcoin diperdagangkan di level US$ 96.897 per koin, setara dengan Rp 1,57 miliar berdasarkan kurs Rp 16.273.
Selain Bitcoin, Ethereum (ETH) juga mencatat penguatan dengan kenaikan sebesar 2,96%, menjadi US$ 3.448 per koin. Meskipun Binance Coin (BNB) mengalami penurunan tipis sebesar 0,03% dengan harga US$ 705 per koin, volume perdagangan harian mencapai US$ 33,9 miliar, mencerminkan momentum positif dan meningkatnya kepercayaan investor. Indeks Fear and Greed juga menunjukkan perbaikan, naik menjadi 51 dari sebelumnya 48, menandakan pergeseran ke arah optimisme di kalangan pelaku pasar kripto.
Kebijakan yang dikeluarkan oleh Internal Revenue Service (IRS) AS juga memengaruhi dinamika pasar. Pemerintah AS menunda penerapan aturan pelaporan biaya dasar kripto yang baru hingga 31 Desember 2025. Aturan yang awalnya mengharuskan penggunaan metode akuntansi FIFO (First In, First Out) dipandang dapat meningkatkan kewajiban pajak, khususnya saat pasar sedang bullish. Penundaan ini memberi kesempatan bagi para investor untuk menggunakan metode akuntansi yang lebih fleksibel seperti HIFO (Highest In, First Out), sekaligus memberikan waktu bagi broker untuk memperbarui sistem mereka.
Selain itu, beberapa lembaga seperti Blockchain Association dan Texas Blockchain Council mulai mengambil langkah hukum terhadap IRS terkait kewajiban pelaporan broker yang direncanakan akan diterapkan pada tahun 2027.
Di luar AS, inisiatif di Swiss juga menunjukkan bahwa Bitcoin semakin diterima secara global. Usulan untuk mengubah Pasal 99 Konstitusi Swiss agar Bank Nasional Swiss (SNB) mengalokasikan cadangan Bitcoin bersama emas mendapat dukungan dari banyak tokoh industri, termasuk VP Energi dan Pertambangan Tether. Namun, Ketua SNB, Martin Schlegel, menyatakan skeptisisme terkait dampak lingkungan Bitcoin dan posisinya sebagai alat pembayaran.
Inisiatif ini memerlukan lebih dari 100 ribu tanda tangan hingga 30 Juni 2026 untuk dapat dilanjutkan, mencerminkan tingginya minat untuk mengedepankan legitimasi Bitcoin sebagai kelas aset yang sah di panggung internasional. (Yan Kusuma)
-
PAPUA TENGAH25/03/2026 17:30 WIBMenaklukkan Langit Nemangkawi: Kisah Venus Beanal, Pemuda Amungme yang Menolak Jadi Penonton
-
PAPUA TENGAH25/03/2026 15:47 WIBDinas PUPR Mimika Bakal Bangun Jalan di Agimuga Tahun Ini
-
RAGAM25/03/2026 17:00 WIBKuCoin Hadirkan “Guided Into The Future” di Tomorrowland Winter
-
JABODETABEK25/03/2026 21:30 WIBPemilik dan Manajer Tempat Hiburan WR, Ditangkap Polisi
-
NASIONAL26/03/2026 06:00 WIBDemokrat Tegaskan Anies Tak Diundang ke Halalbihalal SBY di Cikeas
-
OLAHRAGA25/03/2026 16:00 WIBMohamed Salah Bakal Umumkan Tinggalkan Liverpool
-
NUSANTARA26/03/2026 00:01 WIBRekayasa Lalu Lintas One Way di Ruas Tol Cipali Dihentikan
-
Berita25/03/2026 17:45 WIBProyek Gedung PUPR dan Imigrasi Mimika Dikebut, Anggaran Capai Rp38,5 Miliar

















