EKBIS
Muhammadiyah Resmi Dapat Jatah Tambang Batu Bara Eks Adaro dari Kementerian ESDM
AKTUALITAS.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada organisasi kemasyarakatan (Ormas) keagamaan, Muhammadiyah.
Keputusan ini diungkapkan oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, yang menegaskan bahwa konsesi yang diberikan merupakan tambang bekas PT Adaro Energy Indonesia.
“Kalau NU kan sudah selesai. Muhammadiyah sekarang sudah turun juga, kita sudah positif. Kita pakai yang eks-Adaro. Eks-Adaro, sudah positif untuk Muhammadiyah,” ungkap Bahlil saat memberikan pernyataan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, pada Jumat (10/1/2025).
Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah memberikan izin tambang eks Bakrie Group kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berupa PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Ketua Tim Pengelola Tambang Muhammadiyah, Muhadjir Effendy, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah dalam proses pembentukan korporasi internal untuk mengelola WIUPK yang telah diberikan. “Kami sudah melakukan survei ke lokasi wilayah yang diberikan pemerintah,” kata Muhadjir.
Dia juga menambahkan bahwa Muhammadiyah diproyeksikan untuk mendapatkan hak atas tambang milik eks PT Adaro Energy Indonesia dan bekas tambang PT Arutmin Indonesia. “Mengenai di mana yang kami pilih dari yang sudah diumumkan oleh Pak Bahlil, itu sudah kami survei, dan kami sudah bentuk tim untuk survei internal kami untuk memastikan kelayakannya. Tambang itu kan rumit,” tambahnya.
Dengan adanya konsesi ini, Muhammadiyah diharapkan dapat mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan dan berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat. Keputusan ini juga mencerminkan dukungan pemerintah terhadap peran ormas dalam pengelolaan sumber daya mineral di Indonesia. (Damar Ramadhan)
-
FOTO17/11/2025 08:31 WIBFOTO: Aksi Seniman Jalanan Dukung Produk UMKM Konveksi
-
DUNIA16/11/2025 14:00 WIBKetegangan Meningkat, China Larang Warganya ke Jepang
-
NUSANTARA16/11/2025 13:30 WIBPria Dianiaya Mertua dan Keluarga Istri karena Cekcok Rumah Tangga
-
NASIONAL17/11/2025 07:00 WIBGuru Besar HTN: Lembaga Negara Semakin Tidak Patuh pada Putusan MK
-
POLITIK16/11/2025 15:00 WIBPersatuan Rakjat Desa: Sejarah Partai Politik Sunda di Pemilu 1955 dan Perannya di Parlemen
-
RAGAM16/11/2025 15:30 WIBCara Mengecilkan Perut Buncit dengan Cepat dan Sehat
-
RIAU16/11/2025 16:00 WIBDragbike di Sirkuit Sport Center, Cara Efektif Dirlantas Polda Riau Cegah Aksi Balapan Liar
-
EKBIS17/11/2025 09:30 WIBIHSG dan LQ45 Kompak Menguat Pagi Ini (17/11), Investor Uji Resisten 8.400

















