EKBIS
Kemnaker Ingatkan Masyarakat Selektif dalam Mencari Lowongan Pekerjaan, Waspadai Penipuan

AKTUALITAS.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selektif dalam mencari informasi terkait lowongan pekerjaan, terutama yang tersebar melalui platform digital.
Mengingat semakin masifnya penggunaan platform digital untuk mencari dan menawarkan pekerjaan, oknum yang tidak bertanggung jawab telah membuka celah untuk melakukan penipuan.
Untuk membantu masyarakat, Kemnaker mengidentifikasi beberapa ciri-ciri umum lowongan kerja palsu, seperti:
- 1. Tawaran gaji yang tidak masuk akal tinggi untuk posisi yang tidak spesifik
- 2. Penggunaan alamat email tidak resmi, seperti yang menggunakan domain umum (contoh: @gmail.com)
- 3. Tidak ada informasi jelas terkait alamat perusahaan, tanggung jawab pekerjaan, atau syarat-syarat yang logis
- 4. Permintaan transfer uang untuk biaya administrasi, pelatihan, atau seragam kerja
- 5. Proses perekrutan dilakukan secara tidak transparan, seperti wawancara instan via chat tanpa konfirmasi formal.
Kemnaker juga meminta platform penyedia lowongan pekerjaan untuk lebih teliti dalam memverifikasi informasi yang dipublikasikan. Mereka harus memastikan bahwa informasi yang diunggah berasal dari sumber yang dapat dipercaya dan tidak merugikan pencari kerja.
Jika masyarakat merasa dirugikan atau menemukan indikasi penipuan terkait lowongan kerja, Kemnaker menyediakan saluran pengaduan resmi. Aduan dapat disampaikan melalui website Kemnaker atau layanan hotline di 1500 630.
“Kami berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari penipuan lowongan kerja. Mari bersama-sama lebih waspada dan memerangi kejahatan ini,” pungkas Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga dalam siaran persnya, Senin (13/1/2025).
Untuk membantu masyarakat lebih waspada, Kemnaker juga mengingatkan beberapa hal yang perlu dipertimbangkan sebelum menerima lowongan kerja, seperti:
- 1. Perusahaan memiliki kredibilitas dan reputasi yang baik
- 2. Proses rekrutmen tidak memungut biaya apapun dari pelamar
- 3. Jenis usaha yang dijalankan perusahaan tidak bertentangan dengan hukum
Dengan demikian, masyarakat dapat lebih selektif dalam mencari informasi lowongan pekerjaan dan menghindari penipuan lowongan kerja. (Enal Kaisar)
-
NASIONAL12/03/2025
Prabowo Umumkan THR ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, dan Pensiunan Cair 17 Maret 2025
-
MULTIMEDIA12/03/2025
FOTO: Masjid Segitiga Karya Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
-
NASIONAL12/03/2025
Jaga Stabilitas Pangan Ramadan, Mentan Amran Apresiasi Operasi Pasar Murah di Surakarta
-
NASIONAL12/03/2025
Utut Adianto Pimpin Panja RUU TNI: Langkah Baru Revisi UU TNI
-
NASIONAL12/03/2025
Bonus Hari Raya untuk Mitra Ojek Daring: Langkah Nyata Arahan Presiden
-
NASIONAL12/03/2025
Presiden Prabowo Tegas: Prajurit TNI di Lembaga Sipil Wajib Pensiun Dini
-
NUSANTARA12/03/2025
Fenomena Langka! Hujan Es Sebesar Ruas Jari Guyur Sleman dan Yogyakarta
-
POLITIK12/03/2025
Batasan Masa Jabatan Ketum Parpol? Demokrat: Itu Urusan Internal Partai