EKBIS
IHSG Melonjak 0,5% Setelah Meksiko dan Kanada Sukses Tekan Kebijakan Tarif Trump

AKTUALITAS.ID – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami lonjakan signifikan di awal perdagangan hari ini, Selasa (4/2/2025), setelah Meksiko dan Kanada berhasil meredam kebijakan tarif Presiden AS, Donald Trump.
IHSG dibuka stabil di level 7.030,06, setara dengan posisi penutupan sebelumnya, tetapi segera meroket hingga mencapai 7.091, mencatatkan penguatan sebesar 0,5%.
Penguatan ini dipicu oleh sentimen positif dari perbaikan pada Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur Indonesia yang menunjukkan tanda-tanda pertumbuhan. Namun, pelaku pasar tetap waspada terhadap dampak dari kebijakan tarif perdagangan Trump, yang berpotensi memicu balas dendam dari negara-negara yang terkena dampak, yaitu China, Kanada, dan Meksiko.
Kekhawatiran ini bisa berdampak pada IHSG, nilai tukar rupiah, serta imbal hasil Surat Berharga Negara (SBN) dalam berbagai tenor.
Meski demikian, perkembangan positif terkait penurunan ketegangan dengan Trump memberikan harapan di kalangan pelaku pasar bahwa dampak perang dagang tidak akan seburuk yang mereka khawatirkan sebelumnya.
Perkembangan ini berpotensi mendukung stabilitas pasar keuangan domestik dan memberikan optimisme yang lebih besar bagi investor. (Yan Kusuma)
-
NASIONAL30/04/2025 09:00 WIB
Menkopolkam: Premanisme Berkedok Ormas Harus Dibasmi Tuntas
-
EKBIS30/04/2025 09:30 WIB
IHSG Awali Dagang Terakhir April dengan Optimisme Tipis, Sektor Transportasi Jadi Motor Penggerak
-
FOTO30/04/2025 19:00 WIB
FOTO: Fashion Show Produk UMKM Hadapi Tantangan Ekonomi Nasional
-
FOTO30/04/2025 18:40 WIB
FOTO: CAR Life Insurance Rayakan Setengah Abad Perjalanan
-
EKBIS30/04/2025 16:00 WIB
Membanggakan! Bulog Serap 1,3 Juta Ton Beras Dalam Sebulan, Tertinggi Dalam 23 Tahun
-
EKBIS30/04/2025 10:30 WIB
Rupiah Perkasa, Pimpin Penguatan Mata Uang Asia di Tengah Kenaikan Dolar AS
-
FOTO30/04/2025 09:53 WIB
FOTO: KWP Bersama DPR Gelar Diskusi Dalektikan Demokrasi
-
NASIONAL30/04/2025 12:00 WIB
Kabar Baik untuk Jurnalis! MK Tegaskan Frasa “Tanpa Hak” di UU ITE untuk Lindungi Profesi