EKBIS
Bisnis SPBU Masih Prospektif

AKTUALITAS.ID – PT Shell Indonesia, anak perusahaan Shell plc (Shell), menyetujui pengalihan kepemilikan bisnis SPBU miliknya di Indonesia ke perusahaan patungan baru antara Citadel Pacific Limited dan Sefas Group.
Pengamat energi sekaligus Founder & Advisor ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto mengatakan bisnis ritel Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) masih prospektif di dalam negeri di tengah pengambilalihan PT Shell Indonesia.
“Secara umum tidak bisa digeneralisir bahwa kemudian bisnis ritel SPBU tidak menarik lagi. Bagi pemain lain yang sesuai baik skala ekonomi maupun dalam hal strategi bisnisnya, ke depan bisa saja dilihat masih prospektif,” ujar Agung saat dihubungi oleh Antara di Jakarta, Sabtu (24/5/2025).
Ia menilai keputusan bisnis Shell lebih karena strategi utama bisnis mereka saat ini adalah upstream and low carbon business.
Menurut dia, strategi utama bisnis Shell tersebut belum dapat diharapkan karena Bahan Bakar Minyak (BBM) low carbon masih kurang diminati dibandingkan BBM low price di dalam negeri.
“Dalam konteks ini, Shell sepertinya juga melihat lini bisnis yang lain dalam hal bisnis rendah karbon,” ujar Agung.
Di sisi lain, Ia tidak memungkiri bahwa dengan kondisi harga yang diatur, bisnis ritel BBM swasta di dalam negeri harus bersaing dengan BBM subsidi dan BBM jenis penugasan.
Sehingga, menurutnya, secara skala ekonomi menjadi terbatas dan tidak memberikan perkembangan bagi Shell.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menilai pengalihan kepemilikan bisnis SPBU Shell tidak akan mempengaruhi investasi hilir minyak dan gas bumi (migas) Indonesia.
“Dia kan menjual, bukan berarti menutup bisnisnya. Itu perpindahan kepemilikan perusahaan saja. Jadi, apanya yang pengaruh (ke investasi hilir)? Dia kan tetap jalan terus,” kata Bahlil.
Bahlil memandang pengalihan kepemilikan bisnis SPBU Shell sebagai aksi korporasi biasa yang tidak mengusik ketersediaan maupun distribusi BBM ke masyarakat.
Terlebih, Shell merupakan entitas swasta, sehingga pemerintah tidak memiliki hak untuk membatasi perusahaan tersebut melakukan aksi korporasi. (Purnomo/goeh)
-
JABODETABEK17/06/2025 20:30 WIB
UI Terima 1.602 Mahasiswa Lewat Jalur PPKB 2025, Termasuk dari Wilayah 3T
-
OLAHRAGA17/06/2025 21:00 WIB
PON Bela Diri 2025 Digelar di Kudus, KONI Gandeng Djarum Foundation
-
POLITIK17/06/2025 22:30 WIB
DKPP Pecat Komisioner KPU Madiun, Terbukti Rangkap Jabatan Pengurus Partai
-
JABODETABEK18/06/2025 09:45 WIB
Proposal Perdamaian Ditolak Meski Utang Sudah Dilunasi, Diduga Ada Konflik Kepentingan Kreditor Afiliasi
-
DUNIA17/06/2025 22:00 WIB
21 Negara Islam Serukan Gencatan Senjata dan Kecam Agresi Israel ke Iran
-
FOTO17/06/2025 22:15 WIB
FOTO: Diskusi KWP Bersama DPR Bahas RUU Penyiaran
-
DUNIA18/06/2025 10:15 WIB
Langit Teheran Membara: Israel Kembali Gempur Iran dengan 60 Pesawat Tempur
-
RAGAM18/06/2025 01:00 WIB
Arbani Yasiz dan Raissa Ramadhani Resmi Bertunangan, Momen Manis Diunggah di Instagram