Connect with us

EKBIS

Telat Bayar Listrik? Ini Rincian Denda Pascabayar Agustus 2025 Sesuai Daya

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Pelanggan listrik pascabayar diimbau untuk membayar tagihan listrik tepat waktu agar terhindar dari denda keterlambatan. Sesuai ketentuan yang berlaku, pembayaran listrik wajib dilakukan paling lambat tanggal 20 setiap bulan. Jika melewati batas waktu tersebut, PLN akan mengenakan denda sesuai kapasitas daya listrik yang digunakan.

Aturan ini masih mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017 dan berlaku untuk seluruh pelanggan tarif tenaga listrik reguler.

Berikut tabel rincian besaran denda keterlambatan pembayaran listrik pascabayar untuk bulan Agustus 2025:

Daya ListrikDenda per Bulan
450 VARp 3.000
900 VARp 3.000
1.300 VARp 5.000
2.200 VARp 10.000
3.500–5.500 VARp 50.000
6.600–14.000 VA3% dari tagihan, minimal Rp 75.000
Di atas 14.000 VA3% dari tagihan, minimal Rp 100.000

PLN mengingatkan keterlambatan pembayaran tidak hanya menambah beban biaya, tetapi juga berpotensi mengganggu kelancaran pasokan listrik jika keterlambatan terjadi berulang.

Pelanggan bisa membayar tagihan listrik melalui berbagai kanal, seperti aplikasi PLN Mobile, mobile banking, ATM, minimarket, dan loket pembayaran resmi. Selain itu, PLN Mobile juga menyediakan fitur cek riwayat tagihan dan penggunaan listrik selama enam bulan terakhir.

Dengan membayar tepat waktu, pelanggan tidak hanya menghindari denda, tetapi juga membantu menjaga keandalan pasokan listrik di rumah maupun tempat usaha. (Yoke Firmansyah/Mun)

TRENDING

Exit mobile version