Connect with us

EKBIS

Mulai Tahun Depan, Beli Gas Melon Wajib Pakai NIK

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Kebijakan baru terkait pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg atau yang dikenal dengan “gas melon” akan segera diterapkan. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengumumkan mulai tahun depan, pembelian gas bersubsidi ini wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Langkah ini diambil pemerintah untuk memastikan subsidi energi benar-benar tepat sasaran. Menurut Menteri Bahlil, dengan skema ini, hanya masyarakat yang termasuk dalam desil 1 hingga 4 yang berhak membeli LPG 3 kg. Desil adalah pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan, di mana desil 1-4 mewakili kelompok masyarakat paling miskin dan rentan.

“Tahun depan, iya (beli LPG berdasarkan NIK),” ujar Bahlil di Istana Negara, Senin (25/8/2025).

Menteri Bahlil secara tegas mengimbau masyarakat dari kalangan desil atas untuk tidak lagi menggunakan gas melon bersubsidi. “Jadi ya kalian (desil atas) jangan pakai LPG 3 kg lah, desil 8, 9, 10, saya pikir mereka dengan kesadaran lah,” jelasnya.

Pemerintah juga akan membatasi kuota LPG 3 kg agar tidak terjadi penyalahgunaan oleh kelas menengah atas. Koordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) terus dilakukan untuk memverifikasi data penerima subsidi.

“Kita nanti tetap berbasis komoditas, tapi desilnya sampai desil 7 atau 8 ya. Nanti kita kontrol dari kuotanya dan nanti datanya data tunggal dari BPS, teknisnya akan dirapatkan setelah disahkan APBN,” tegas Bahlil.

Dengan kebijakan ini, diharapkan alokasi dana subsidi pemerintah bisa lebih efisien dan dinikmati sepenuhnya oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan. (Firmansyah/Mun)

TRENDING