EKBIS
Pertamina Tambah 173 Ribu Tabung LPG Subsidi Periode Libur
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan harga eceran tertinggi LPG tiga kilogram mencapai Rp18 ribu per tabung sesuai Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2022.
PT Pertamina Patra Niaga menambah 173 ribu tabung liquefied petroleum gas (LPG) subsidi ukuran 3 kg untuk mengantisipasi peningkatan kebutuhan selama periode libur Maulid Nabi di Bali pada 5-7 September 2025.
“Kami telah memitigasi melalui penyaluran fakultatif sebagai tambahan penyaluran di luar penyaluran reguler,” kata Manajer Komunikasi, Relasi dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) Pertamina Patra Niaga Wilayah Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara Ahad Rahedi di Denpasar, Bali, Jumat (5/9/2025).
Menurut dia, tambahan pasokan elpiji itu mencapai 67 persen dari rata-rata penyaluran harian di Bali mencapai 257.406 tabung.
Tambahan penyaluran pasokan LPG subsidi itu menyesuaikan rata-rata kebutuhan di masing-masing kabupaten/kota di Pulau Dewata dengan jumlah terbesar di Kota Denpasar mencapai 49.280 tabung, Kabupaten Gianyar mencapai 25.200 tabung dan Kabupaten Badung mencapai 24.080 tabung.
Ahad menambahkan selain LPG 3 kg, pasokan bahan bakar minyak (BBM) juga dalam kondisi aman dan cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Kami melaksanakan build up (peningkatan) stok sesuai kebutuhan dan pengecekan sarana prasarana SPBU secara intensif berikut pengecekan aspek kuantitas dan kualitas BBM,” ucapnya.
Di sisi lain, ia mengimbau konsumen untuk tetap tenang dan tidak melakukan pembelian berlebihan karena pasokan aman dan memastikan distribusi merata.
Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk menggunakan LPG sesuai peruntukannya, misalnya elpiji tiga kilogram merupakan produk subsidi yang ditujukan khusus masyarakat miskin.
Sedangkan, untuk konsumen dengan ekonomi mampu, menggunakan LPG nonsubsidi.
Pembelian LPG subsidi dapat dibeli di agen atau pangkalan resmi yang tersebar hingga perdesaan.
Adapun harga yang dijual di pangkalan resmi itu sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing wilayah.
(Purnomo/goeh)
-
EKBIS28/10/2025 08:45 WIBDaftar Harga BBM Pertamina Terbaru 28 Oktober 2025, Harga Pertalite dan Pertamax Stabil
-
EKBIS28/10/2025 10:30 WIBRupiah Menghijau Tipis, Yen Jepang Jadi Juara Asia Saat Peso Filipina Justru Anjlok
-
NASIONAL28/10/2025 07:00 WIBProyek Kereta Cepat Whoosh Disorot, KPK Resmi Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi
-
EKBIS28/10/2025 11:45 WIBHarga Jual dan Buyback Emas Antam Kompak Merosot Rp 45.000 Pagi Ini
-
NASIONAL28/10/2025 15:00 WIB
Kemenhan: TNI Siapkan Langkah Awal Pengiriman Pasukan Pedamaian ke Gaza
-
NASIONAL28/10/2025 11:00 WIBDKPP Copot Nasrul Muhayyang dari Jabatan Ketua Bawaslu Sulawesi Barat
-
POLITIK28/10/2025 19:00 WIBKPP-DEM Gelar Diskusi Media Bahas Digitalisasi Pemilu Bareng KPU, Bawaslu dan Kemkomdigi
-
JABODETABEK28/10/2025 07:30 WIBJadwal SIM Keliling Jakarta Selasa 28 Oktober 2025: Cek 5 Lokasi dan Syarat Perpanjangan

















