EKBIS
Warga Diimbau Beli Gas Bersubsidi di Pangkalan Resmi

AKTUALITAS.ID – Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Pertamina dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) secara intensif melakukan pengawasan serta mengingatkan agar pangkalan wajib menyalurkan LPG tiga kilogram sesuai ketentuan, termasuk mencatat identitas pembeli menggunakan KTP.
Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengimbau warga untuk membeli liquified petroleum gas (LPG) bersubsidi atau tabung ukuran tiga kilogram hanya di sub penyalur atau pangkalan resmi guna memastikan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kepala Bidang Pengendalian Barang Pokok dan Penting pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi Helmi Yenti menjelaskan jalur distribusi resmi LPG subsidi dimulai dari Pertamina menuju agen sebelum ke pangkalan.
“Di pangkalan, harga LPG dipastikan sesuai dengan HET yang telah ditetapkan pemerintah. Persoalannya, masyarakat sering membeli di pengecer seperti warung dan toko sehingga harga tidak terkontrol,” kata Helmi Yanti di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Sabtu (20/9/2025).
Ia mengaku belum lama ini menerima laporan masyarakat berkaitan tingginya harga gas bersubsidi di wilayah Kecamatan Tambelang.
Setelah petugas melakukan pengecekan di lapangan, ternyata warga setempat membeli LPG bersubsidi bukan di pangkalan resmi melainkan warung dan toko.
“Jadi masyarakat di situ membeli gas bersubsidi bukan di pangkalan resmi sehingga harganya lebih tinggi dari HET yang ditetapkan pemerintah yakni Rp18.750,” katanya.
Menurut dia, kondisi serupa bisa saja terjadi di wilayah-wilayah lain sehingga warga diminta untuk membeli gas subsidi hanya di pangkalan resmi yang dapat dikenali dengan mudah yakni memasang papan berwarna hijau dilengkapi identitas sub penyalur.
“HET itu adalah harga di pangkalan. Kami bisa menegur pangkalan, bahkan menutup jika menjual di atas HET. Namun, kami tidak memiliki kewenangan untuk menegur toko atau warung karena itu di luar jalur distribusi resmi,” katanya.
LPG bersubsidi dapat didistribusikan secara tepat sasaran, sesuai Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2007 jo 70/2021 tentang penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga LPG tiga kilogram.
“Sasaran utama distribusi LPG bersubsidi ini adalah rumah tangga, usaha mikro, nelayan dan petani,” katanya.
Helmi menyebut program ini memang dirancang khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan tujuan memastikan bantuan tepat sasaran sekaligus mengurangi beban masyarakat tidak mampu.
“Jadi, jika ada yang bertanya di mana tempat membeli LPG? Jawabannya adalah di pangkalan resmi. Pangkalan ini disediakan untuk melayani kebutuhan masyarakat, bukan warung atau toko,” kata dia.
(Yan Kusuma/goeh)
-
EKBIS22/09/2025 09:15 WIB
Harga Beras dan Cabai Turun, Ini Daftar Harga Pangan Terbaru di Indonesia
-
EKBIS22/09/2025 08:30 WIB
Harga BBM di Seluruh SPBU Stabil per Senin, 22 September 2025
-
OASE22/09/2025 05:00 WIB
Surat Al-Fatihah: Ketika Salat Menjadi Dialog Langsung dengan Allah
-
NASIONAL22/09/2025 13:18 WIB
Maraknya Keracunan MBG, Pengamat Soroti Lemahnya Tata Kelola
-
NASIONAL22/09/2025 15:15 WIB
Publik Tak Pernah Dapat Laporan Capaian, Pengamat: Evaluasi MBG Dinilai Tidak Independen
-
POLITIK22/09/2025 18:15 WIB
Hilmi Rahman: Tanpa GBHN, Program MBG Dinilai Sekadar Janji Politik
-
NASIONAL22/09/2025 10:00 WIB
Tuntut Reforma Agraria Sejati, 12 Ribu Petani Siap Kepung DPR pada Hari Tani Nasional
-
NUSANTARA22/09/2025 17:00 WIB
Gubernur Minta Ahli Gizi SPPG Kontrol Ketat Pengolahan MBG