EKBIS
Harga Emas Antam Naik Lagi: 1 Gram Rp 2.425.000 pada 2 Desember 2025
AKTUALITAS.ID – Tren positif harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) berlanjut pada perdagangan hari ini, Selasa (2/12/2025). Logam mulia ini kembali mencatatkan kenaikan harga yang signifikan, melanjutkan reli penguatan sejak akhir pekan lalu.
Dikutip dari laman resmi Logam Mulia, harga pecahan satu gram emas Antam hari ini naik Rp 10.000 menjadi Rp 2.425.000 per gram.
Kenaikan ini menambah rentetan tren positif setelah pada perdagangan Senin (1/12), harga emas juga sempat naik tipis Rp 2.000 ke level Rp 2.415.000 per gram. Sebelumnya, lonjakan besar juga terjadi pada Sabtu (29/11) di mana harga melesat Rp 30.000.
Meski terus mendaki, harga saat ini masih berada di bawah rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) yang pernah dicapai pada 21 Oktober 2025 di level Rp 2.487.000 per gram.
Harga Buyback Ikut Menguat
Kabar baik juga menyapa para pemilik emas yang berniat melakukan penjualan kembali (buyback). Harga buyback emas Antam hari ini turut mengalami kenaikan sebesar Rp 10.000 menjadi Rp 2.286.000 per gram.
Perlu diingat, harga jual kembali ini belum termasuk potongan pajak jika nominal transaksi melebihi Rp 10 juta. Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% (untuk pemegang NPWP) dan 3% (untuk non-NPWP).
Rincian Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam dalam berbagai pecahan per Selasa, 2 Desember 2025:
Emas 0,5 gram: Rp 1.262.500 (Naik Rp 5.000)
Emas 1 gram: Rp 2.425.000 (Naik Rp 10.000)
Emas 2 gram: Rp 4.790.000 (Naik Rp 13.000)
Emas 3 gram: Rp 7.160.000 (Naik Rp 30.000)
Emas 5 gram: Rp 11.900.000 (Naik Rp 50.000)
Emas 10 gram: Rp 23.745.000 (Naik Rp 100.000)
Emas 25 gram: Rp 59.237.000 (Naik Rp 250.000)
Emas 50 gram: Rp 118.395.000 (Naik Rp 410.000)
Emas 100 gram: Rp 236.712.000 (Naik Rp 1.000.000)
Emas 250 gram: Rp 591.515.000 (Naik Rp 2.500.000)
Emas 500 gram: Rp 1.182.820.000 (Naik Rp 5.000.000)
Emas 1.000 gram: Rp 2.365.600.000 (Naik Rp 10.000.000)
Ketentuan Pajak Pembelian
Bagi Anda yang hendak membeli emas, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% (bagi pemegang NPWP) dan 0,9% (bagi non-NPWP). Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22. (Firmansyah/Mun)
-
RIAU02/12/2025 14:16 WIBPolda Riau Intensifkan Pencarian Ipda Angga Pasca Bencana di Sumbar
-
RIAU02/12/2025 17:00 WIBDojo Badnur Medisa Sukses Pertahankan Gelar Juara Umum Kejuaraan Antar Dojo Shorinji Kempo Se Kota Pekanbaru 2025
-
JABODETABEK02/12/2025 05:30 WIBBMKG: Waspada Hujan Petir di Jakarta Selasa 2 Desember 2025
-
NASIONAL02/12/2025 17:30 WIBKorban Bencana Sumatera Akan Disiapkan Hunian Sementara
-
RIAU02/12/2025 20:00 WIBGreen Policing, Kapolsek Kandis Perkuat Kolaborasi BAZNAS, Wujudkan Rumah Layak Huni bagi Penerima Manfaat
-
NASIONAL02/12/2025 10:00 WIBBMKG: Siklon Tropis Senyar Diprediksi 8 Hari Sebelum Banjir Sumatra
-
EKBIS02/12/2025 10:30 WIBRupiah Menguat di Pasar Spot ke Rp16.634 Saat Indeks Dolar Terkoreksi
-
POLITIK02/12/2025 06:00 WIBCak Imin Minta Bahlil dan Raja Juli Taubat Nasuha Usai Bencana Sumatra
















