EKBIS
Bahlil Lahadalia Targetkan Kewajiban Bensin Bioetanol Mulai 2027-2028
AKTUALITAS.ID – Pemerintah memastikan akan memberlakukan kewajiban pencampuran etanol dalam bensin (bioetanol) secara nasional paling lambat pada 2028. Kebijakan tersebut ditegaskan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebagai bagian dari transisi energi dan penguatan ketahanan energi nasional.
“Saya pastikan paling lambat 2028 sudah ada mandatori bioetanol. Mungkin 2027–2028,” ujar Bahlil dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja Sektor ESDM Tahun 2025 di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Bahlil menjelaskan, saat ini pemerintah tengah menyusun peta jalan (roadmap) penerapan bioetanol sebagai campuran bahan bakar minyak (BBM). Penyusunan roadmap tersebut ditargetkan rampung dalam waktu dekat agar implementasi kebijakan berjalan terarah dan terukur.
Menurutnya, kebijakan bensin campur etanol tidak hanya bertujuan mengurangi ketergantungan terhadap BBM fosil, tetapi juga mendorong pemanfaatan energi baru dan terbarukan (EBT) serta meningkatkan nilai tambah komoditas dalam negeri.
Sementara itu, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengungkapkan bahwa pemerintah telah membahas aspek fiskal terkait bioetanol, khususnya kebijakan cukai, bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Eniya menambahkan, Kementerian Keuangan telah membebaskan bea cukai untuk etanol yang digunakan sebagai bahan bakar nabati, sehingga diharapkan dapat menekan biaya produksi dan mempercepat penerapan bioetanol di sektor transportasi.
Dengan dukungan regulasi dan insentif fiskal tersebut, pemerintah optimistis kebijakan mandatori bioetanol dapat diterapkan sesuai target dan menjadi langkah strategis menuju transisi energi berkelanjutan di Indonesia. (Bowo/Mun)
-
OASE04/10/2026 05:00 WIBJin Itu Ada, Tapi Jangan Asal Percaya Hantu
-
RAGAM04/10/2026 15:35 WIBAzka Corbuzier Debut Akting Lewat Home, Almost, Tayang Perdana di New York
-
EKBIS04/10/2026 07:00 WIBZulhas: Gaji Manajer Kopdes Rp8,3 Juta Bersumber dari APBN
-
NASIONAL04/10/2026 06:00 WIBAncaman Air Bah Mengintai, Ijeck ‘Sidak’ Langsung Benteng Raksasa Sungai Sei Padang
-
NASIONAL04/10/2026 13:00 WIBGerebek Klaten! Densus 88 Ringkus 2 Terduga Teroris di Kontrakan
-
NUSANTARA04/10/2026 13:30 WIBBMKG Bongkar Penyebab Udara Makassar Mendadak Tak Sehat
-
DUNIA04/10/2026 15:00 WIB1.540 Milisi Houthi Tumbang Dihantam 474 Serangan Militer Yaman
-
JABODETABEK04/10/2026 05:30 WIBBMKG: Sore Hujan Petir di Jakarta