JABODETABEK
Pemprov Kaji Pengelolaan Empat Pulau Reklamasi
Pemprov kaji pengelolaan empat Pulau Reklamasi yang tidak disegel.

AKTUALITAS.ID – Ketua Tim Gubernur Bidang Pengelolaan Pesisir Marco Kusumawijaya mengatakan, saat ini Pemprov DKI sedang melakukan lelang untuk mengkaji dampak lingkungan dari kegiatan reklamasi di Teluk Jakarta. Hasil pengkajian ini akan digunakan untuk menentukan bagaimana pengelolaan pulau-pulau hasil reklamasi di masa mendatang.
“Sebetulnya kan ada lelang. Kalau anda baca di website itu ada lelang. Bunyinya itu pengawasan dampak lingkungan dari kegiatan reklamasi terhadap Teluk Jakarta. Itu artinya pengkajian,” kata Marco di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (26/9).
Marco menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta membutuhkan dasar-dasar ilmiah untuk menentukan pengelolaan pulau-pulau yang telah terbentuk dari proses reklamasi. Kajian ilmiah ini akan melihat dampak dari kegiatan reklamasi yang dilakukan. Menurut Marco, Gubernur DKI Jakarta menyatakan, pemanfaatan pulau-pulau itu tak boleh lepas dari kepentingan umum.
“Garis yang diberikan oleh Pak Gubernur adalah kepentingan umum semaksimal mungkin. Tapi bagaimana nantinya kita harus tunggu dulu hasil dari kajian yang bersifat scientific itu,” ujarnya.
Marco memperkirakan proses pengkajian akan berlangsung sekitar tiga bulan. Selama proses tersebut berlangsung, ia meminta masyarakat tak berspekulasi terlebih dahulu. Marco menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta juga perlu berkonsultasi dengan pemerintah untuk menentukan kebijakan selanjutnya akan yang ditempuh. Ada dua kementerian dan satu badan yang langsung terkait, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk tata ruang laut serta Kementerian Aset dan Tata Ruang (ATR) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk tata ruang darat.
Menurut Marco, rancangan regulasi tentang pengelolaan keempat pulau akan diatur dalam Perda tentang Tata Ruang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi DKI Jakarta. Kedua regulasi itu akan disatukan. “Jadi satu. Belum tahu (nama raperdanya). Bisa juga disebut dua-duanya,” ucapnya.
-
EKBIS25/04/2025 09:15 WIB
Sempat Sentuh Titik Terendah, Emas Antam Kini Berjaya Lagi
-
FOTO25/04/2025 13:44 WIB
FOTO: Kapolri Tiba di Riau untuk Buka Jambore Karhutla 2025
-
EKBIS25/04/2025 09:30 WIB
Bulog Jatim Catat Rekor Penyerapan Gabah Tertinggi dalam 10 Tahun Terakhir
-
EKBIS25/04/2025 09:45 WIB
Investor Sumringah! IHSG Melesat Hampir 1 Persen di Awal Perdagangan
-
OTOTEK25/04/2025 15:30 WIB
Krisis Penyimpanan Google? Begini Cara Cerdas Atasi Google Drive yang Penuh
-
JABODETABEK25/04/2025 07:30 WIB
Jangan Sampai Telat! Ini 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
-
JABODETABEK25/04/2025 06:30 WIB
Tragis! 3 Pekerja Tewas Tersetrum Saat Pasang Tiang Wifi
-
POLITIK25/04/2025 10:00 WIB
Jokowi Diutus ke Vatikan, PDIP: Kenapa Bukan Wapres Gibran?