JABODETABEK
DPRD Jakarta Minta Klarifikasi Disdik DKI Terkait Pemutusan Kontrak Ratusan Guru Honorer
AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Elva Farhi Qolbina, segera meminta klarifikasi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta terkait pemutusan kontrak yang dialami oleh ratusan guru honorer.
Pemutusan kontrak ini merupakan bagian dari penerapan sistem “cleansing honor” yang menyebabkan 107 guru honorer kehilangan pekerjaan.
Elva menilai, Dinas Pendidikan harus memberikan penjelasan mengenai tujuan dan urgensi dari kebijakan tersebut.
“Sebetulnya selama ini ada guru honorer di sekolah-sekolah. Berarti keberadaan guru honorer dirasakan manfaatnya,” ujar Elva di Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Ia juga menyayangkan kebijakan ini diambil tanpa melibatkan DPRD, sehingga dewan tidak dapat memberikan masukan sebelum penerapan. “Komisi E berencana memanggil Dinas Pendidikan minggu depan untuk mengklarifikasi apa yang sebetulnya terjadi,” tambahnya.
Elva menegaskan bahwa keberadaan guru honorer sangat diperlukan karena tenaga pendidik di sekolah negeri di Jakarta masih belum mencukupi.
Menanggapi hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menjelaskan bahwa Pemprov DKI telah memperingatkan pihak sekolah agar tidak menerima guru honorer sejak 2017. Namun, dalam praktiknya, beberapa sekolah tetap mengangkat guru honorer dengan dana BOS.
“Yang dibiayai oleh dana BOS,” kata Budi.
Ia menjelaskan menurut Pasal 40 (4) Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022, guru yang memenuhi persyaratan tertentu dapat diberi honor, termasuk memiliki status bukan ASN, terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), serta belum menerima tunjangan profesi guru.
Dengan demikian, pengangkatan guru honorer oleh kepala sekolah selama ini tidak sesuai dengan aturan yang ada. “Bukan dipecat. Kami melakukan penataan dan penertiban dalam rangka agar para guru itu benar-benar tertib,” jelas Budi.
Terhitung pada 11 Juli 2024, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah melakukan penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri di wilayah DKI Jakarta sesuai Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 Pasal 40 (4).
Langkah ini diambil untuk memastikan semua tenaga pendidik di sekolah negeri memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, demi meningkatkan kualitas pendidikan di Jakarta. Namun, keputusan ini menimbulkan kekhawatiran terkait pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik yang masih belum mencukupi. (NAUFAL/RAFI)
-
NASIONAL30/01/2026 23:00 WIBVonis Berbeda untuk 25 Terdakwa Kasus Demo Agustus
-
JABODETABEK31/01/2026 07:30 WIBDaftar 29 RT yang Masih Terendam di Jakarta per 31 Januari 2026
-
JABODETABEK31/01/2026 05:30 WIBBMKG Peringatkan Potensi Hujan Petir di Jakarta Sabtu 31 Januari
-
DUNIA31/01/2026 08:00 WIBAncam Gempur Habis-habisan, Trump Beri 2 Ultimatum Keras ke Iran
-
POLITIK31/01/2026 14:47 WIBPartai Gema Bangsa: Ambang Batas Tinggi Hilangkan Keterwakilan Suara Pemilih
-
NUSANTARA30/01/2026 22:00 WIBGara-gara Tanya Gaji, 4 TKA China di Kolaka Keroyok Pekerja Lokal hingga Luka-Luka
-
NUSANTARA31/01/2026 06:30 WIBPolres Boyolali Tangkap Perampok Sadis yang Tewaskan Bocah 6 Tahun dalam Kurang dari 24 Jam
-
POLITIK31/01/2026 07:00 WIBJokowi: Prabowo-Gibran Akan Terus Mendukung Dua Periode