JABODETABEK
Ducapil: Warga Jakarta Buat KTP Sehari Jadi Asalkan ada Blanko

AKTUALITAS.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta mengemukakan warga Jakarta membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) sehari jadi asalkan ada blankonya.
“Langsung hari itu juga, kalau, misalnya, blankonya ada,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin saat ditemui di Gedung PKK Melati Jaya Jakarta Selatan, Senin(5/8/2024).
Budi menegaskan warga bisa mencetak KTP dimana saja, mulai di kantor Dukcapil terdekat atau menerima jemput bola di RPTRA maupun rumah masing-masing.
Kendati demikian, pihaknya mengingatkan warga untuk sabar menunggu selama proses pembuatan KTP masih dalam antrean mengingat antusiasme warga.
“Tapi di Jakarta ada antrean juga dan mudah-mudahan sebentar lagi, kita kan sudah menghibahkan blanko KTP,” ujarnya.
Dukcapil DKI menerima jatah sebanyak 700 hingga 800 ribu blanko KTP dari Kementerian Dalam Negeri per tahunnya.
Dinas Dukcapil DKI Jakarta menegaskan seluruh layanan terkait administrasi kependudukan termasuk pindah domisili tidak dipungut biaya alias gratis.
Warga diimbau melapor apabila mengetahui ada oknum yang memanfaatkan layanan Dukcapil dengan meminta biaya. Pelaporan bisa dilakukan dengan menghubungi nomor 081318882047.
Ada pula layanan daring untuk mengurus KTP elektronik yang hilang , yakni:
- Buka laman situs Dukcapil sesuai wilayah tempat tinggal anda.
- Kemudian, daftar akun seperti yang diminta pada situs.
- Isi formulir yang diminta sebagai persyaratan pelayanan.
- Lalu unggah dokumen seperti foto Kartu Keluarga (KK) dan foto surat kehilangan dari kepolisian.
- Tunggu proses pengajuan KTP baru dan nantinya kantor Dukcapil akan mengirimkan pemberitahuan apabila KTP sudah jadi.
- Kemudian KTP dapat anda ambil di Dukcapil dengan membawa persyaratan seperti KK dan surat kehilangan dari kepolisian.
Cara mengurus e-KTP hilang secara langsung di tempat pelayanan (offline):
- Lakukan pelaporan kepada pihak berwajib terkait kehilangan tersebut, untuk dibuatkan surat kehilangan.
- Selanjutnya anda datang ke kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja dengan membawa surat kehilangan dari kepolisian dan Kartu Keluarga (KK).
- Jika ada, bawa fotokopi e-KTP yang hilang untuk persyaratan.
- Nantinya anda akan diperintahkan untuk mengisi formulir F-1.02 (formulir pelayanan permohonan dokumen kependudukan di Indonesia).
- Setelah itu, serahkan semua dokumen kepada petugas agar diperiksa dan diverifikasi data secara lengkap.
- Proses pembuatan e-KTP akan memakan waktu selama tujuh hari kerja.
- Setelah selesai, e-KTP baru dapat diambil di Dukcapil tanpa diwakilkan oleh orang lain. (Naufal Fajar Haryanto)
-
FOTO20/04/2025 12:51 WIB
FOTO: Bawaslu RI Tinjau PSU di Kabupaten Serang
-
FOTO20/04/2025 03:50 WIB
FOTO: Seminar Kesehatan dari Pakar Psikologi Benny Prawira
-
OLAHRAGA20/04/2025 16:00 WIB
Targetkan Kemenangan, Arema FC Siap Hadapi Persebaya di Bali
-
OLAHRAGA20/04/2025 17:00 WIB
Persik Kediri Tumbang di Kandang, Persija Jakarta Amankan Tiga Poin
-
NUSANTARA20/04/2025 13:00 WIB
Tanah Leluhur Diinjak-injak: Warga Halmahera Timur Lawan Penambangan Ilegal Berbekal Nekat
-
JABODETABEK20/04/2025 23:00 WIB
Pemprov DKI Berikan Tarif Rp1 untuk Penumpang Wanita Transjakarta di Hari Kartini
-
EKBIS20/04/2025 22:00 WIB
Pemkab Mimika Dorong Produksi Telur Lokal Capai 15 Ton per Hari