Connect with us

JABODETABEK

Kasus Tawuran di Jaktim Meningkat, Polisi Perketat Pengawasan

Aktualitas.id -

Ilustrasi. Tawuran pelajar. (ist)

AKTUALITAS.ID – Kasus tawuran di Jakarta Timur mengalami peningkatan signifikan dalam tiga bulan terakhir. Berdasarkan data yang disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, terjadi peningkatan tajam dari tujuh kasus pada Juni 2024, menjadi 12 kasus di bulan Juli, dan hingga Agustus 2024 sudah mencapai 16 kasus.

Dalam acara Bincang Seputar Kota Kita (Biskota) di Kantor Wali Kota Jakarta Timur pada hari Rabu (6/8/2024), Nicolas menyatakan bahwa peningkatan kasus tawuran ini disebabkan oleh berkurangnya pengawasan dari pihak terkait, terutama orang tua dan lingkungan sekitar terhadap remaja yang sedang mencari identitas diri.

“Salah satu titik pengawasan yang krusial saat ini adalah penggunaan media sosial. Telepon seluler anak dan remaja harusnya dikontrol dan diawasi ketat karena pengaruhnya luar biasa,” ujar Nicolas.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah menginstruksikan untuk menindak tegas para pelaku tawuran tanpa ampun. Kebijakan sebelumnya yang berupa pembinaan dengan memanggil orang tua dan kepala sekolah, kini tidak lagi diterapkan. Pelaku tawuran yang kedapatan membawa senjata tajam akan langsung diproses hukum.

“Kebijakan kami untuk melakukan pembinaan kepada para pelajar yang terlibat tawuran tidak mendapatkan respons baik. Oleh karena itu, mulai sekarang kami akan langsung memproses hukum pelaku tawuran tanpa melakukan pembinaan terlebih dahulu,” tegas Nicolas.

Ia menambahkan bahwa dalam pandangan polisi, tidak ada korban dalam aksi tawuran, namun semua yang terlibat dianggap pelaku. 

“Siapa yang terlibat siap-siap saja masa depannya hancur. Kami tidak akan merasa iba lagi, harus diproses hukum,” tegasnya.

Kesulitan lain yang dihadapi pihak kepolisian adalah menahan atau menitipkan pelaku tawuran yang masih anak berhadapan dengan hukum (ABH). Di Jakarta Timur hanya ada satu tempat untuk menitipkan mereka, yaitu Yayasan Handayani di Cipayung. 

Nicolas berharap para pelajar di Jakarta Timur menyadari dampak negatif dari tawuran yang dapat menghancurkan masa depan mereka. Pelaku tawuran, baik yang ikut-ikutan maupun yang terlibat langsung, akan dikenakan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, Pasal 358 KUHP tentang Pengeroyokan, dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.

Polisi terus berupaya keras untuk mengatasi masalah ini demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat Jakarta Timur. (YAN KUSUMA/RAFI)

TRENDING

Exit mobile version