JABODETABEK
Ini Alasan Pelaku Menyebar Video Porno Anak David Bayu
AKTUALITAS.ID – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebutkan motif tersangka AP yang juga pemeran pria menyebarkan video porno yang melibatkan anak figur publik AD (24) adalah sakit hati.
“Karena tersangka AP sakit hati setelah hubungannya diputus saksi AD sehingga tersangka AP ingin mempermalukan saksi AD dengan menyebarkan video tersebut, ” katanya saat ditemui di Jakarta, Senin (12/8/2024).
Selain itu Ade Safri juga menyebutkan motif lain tersangka yaitu ingin orang lain dapat berfantasi berhubungan dengan AD yang juga anak musisi DB (47).
“Agar orang lain juga bisa berbagi fantasi dan sensasi berhubungan badan dengan saksi AD. Ini niatnya sangat tidak baik dan ini dapat dijerat pidana,” katanya.
Ade Ary juga menyebutkan tersangka merupakan orang pertama yang menyebarkan video bermuatan melanggar kesusilaan tersebut.
“Melalui media sosial X/Twitter dengan akun @bb2638 yang saat ini sudah di-suspend (dihapus), ” katanya.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut menjelaskan kasus ini masih terus dikembangkan dan didalami.
“Karena setidaknya ada kurang lebih lima video yang sudah berhasil ditemukan penyidik, ” ucap Ade Ary.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap pemeran pria berinisial AP (27) dalam kasus video asusila yang diduga melibatkan anak figur publik berinisial AD (24).
“Telah ditangkap satu orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan, ketelanjangan, atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, ” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin.
Ade Safri menjelaskan penangkapan dan penggeledahan tersangka AP dilakukan di rumah kediamannya, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada Jumat (9/8/2024)
“Pelaksanaan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan dimulai pukul 21.30 WIB hingga pukul 01.00 WIB tanggal 10 Agustus 2024,” ucapnya. (Naufal Fajar Haryanto)
-
PAPUA TENGAH26/03/2026 20:30 WIBIptu Yakobus Resmi Jabat Kasat Resnarkoba Polres Mimika
-
FOTO26/03/2026 13:38 WIBFOTO: Penumpang Whoosh Meningkat 11 Persen di Libur Lebaran 2026
-
OTOTEK26/03/2026 18:00 WIBSony dan Honda Angkat Tangan pada Proyek Mobil Listriknya
-
NUSANTARA26/03/2026 20:00 WIBAksi Bunuh Diri di Flyover Kiaracondong Berhasil Digagalkan
-
RAGAM26/03/2026 14:00 WIBMenko PMK Tegaskan Sekolah Daring Tak Mendesak
-
NASIONAL26/03/2026 16:30 WIBKasus Andrie Yunus Harus Diselesaikan Lewat Peradilan Militer
-
OLAHRAGA26/03/2026 16:00 WIBGP Jepang, Mercedes Gandeng Yohji Yamamoto Launching Seragam Balap
-
DUNIA26/03/2026 17:30 WIBMenlu: Iran Tidak Sedang Bernegosiasi dengan AS

















