Connect with us

Jabodetabek

Layanan SIM Keliling Buka di Dua Lokasi Jakarta pada Minggu

Published

on

AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Minggu, 6 Oktober 2024. Layanan ini hadir di dua lokasi yang bisa diakses mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB, memberikan kemudahan bagi warga yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Lokasi Layanan SIM Keliling:

1. Jakarta Timur: Jalan Raden Intan, Kalimalang (samping McD Duren Sawit)

2. Jakarta Barat: Jalan Panjang (samping Indomaret Kebon Jeruk)

Untuk memperpanjang SIM, pemohon diwajibkan membawa beberapa dokumen penting, antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan SIM asli beserta fotokopinya, mengisi formulir permohonan, serta mengikuti tes kesehatan yang disediakan di lokasi.

Perlu Diperhatikan: Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis, pemohon harus membuat SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya Perpanjangan SIM: Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

SIM A: Rp80.000

SIM C: Rp75.000

Layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memenuhi persyaratan berkendara di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, sekaligus menjaga ketertiban lalu lintas. (KAISAR/RAFI)

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending