Connect with us

Jabodetabek

Ditlantas Polda Metro Hadirkan Layanan SIM Keliling di Lima Lokasi Jakarta

Published

on

Arsip warga mengurus perpanjangan SIM di mobil pelayanan SIM Keliling, LTC Glodok, Jakarta. (FOTO ANTARA)

AKTUALITAS.ID – Untuk memudahkan masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan SIM Keliling di lima titik strategis di Jakarta. Informasi ini disampaikan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya di platform media sosial ‘X’ (Twitter), Selasa.

Adapun lokasi-lokasi layanan SIM Keliling tersebut adalah:

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

Jakarta Utara: LTC Glodok

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Barat: Mall Citraland

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Layanan ini akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Bagi warga yang ingin memanfaatkan fasilitas ini, sejumlah persyaratan harus dipenuhi sebelum mendatangi lokasi.

Persyaratan yang Wajib Dipenuhi Masyarakat yang hendak memperpanjang SIM harus membawa dokumen-dokumen berikut:

Fotokopi KTP yang masih berlaku

Fotokopi dan SIM asli yang masa berlakunya belum habis

Bukti cek kesehatan

Bukti tes psikologi

Penting untuk dicatat, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi SIM yang telah melewati masa berlaku, pemilik harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Biaya Perpanjangan SIM Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM adalah:

Rp80.000 untuk SIM A

Rp75.000 untuk SIM C

Sementara itu, perpanjangan SIM B tidak bisa dilakukan di layanan SIM Keliling. Hal ini disebabkan oleh peruntukan dokumen yang berbeda, sehingga pemilik SIM B harus mendatangi kantor Satpas. SIM B diperuntukkan untuk kendaraan berbobot lebih dari 3,5 ton.

Layanan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus mengantre lama di kantor polisi. Pastikan Anda mempersiapkan semua dokumen dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan! (KAISAR/RAFI)

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending