Connect with us

JABODETABEK

Layanan SIM Keliling Hadir di Lima Lokasi Jakarta Hari Ini, Simak Persyaratannya!

Aktualitas.id -

ILUSTRASI. Perpanjang SIM Keliling di Jakarta. (ist)

AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk membantu masyarakat memperbarui syarat legal berkendara. Layanan ini tersedia di lima lokasi di Jakarta pada Senin, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Berikut lokasi SIM Keliling hari ini:

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

Jakarta Utara: LTC Glodok

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Barat: Mall Citraland

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Persyaratan dan Biaya Perpanjangan

Untuk memperpanjang SIM melalui layanan ini, masyarakat perlu mempersiapkan beberapa dokumen dan memenuhi biaya administrasi. Persyaratan yang diperlukan:

1. Fotokopi KTP yang masih berlaku.

2. SIM lama yang asli dan masih berlaku.

3. Bukti pemeriksaan kesehatan.

4. Bukti tes psikologi yang dapat diperoleh melalui aplikasi Simpel Pol.

Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah habis, meski hanya sehari, pemohon harus membuat SIM baru di Satpas atau lokasi resmi lainnya.

Adapun biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020:

SIM A: Rp80.000

SIM C: Rp75.000

Ditambah biaya lain-lain seperti:

Tes psikologi: Rp50.000

Tes kesehatan: Rp65.000 melalui aplikasi Simpel Pol

Asuransi: Rp50.000

Layanan SIM Keliling ini dihadirkan untuk memudahkan masyarakat dalam memperbarui SIM tanpa harus ke kantor pusat. Pastikan semua dokumen lengkap sebelum mendatangi lokasi. Jangan lewatkan kesempatan ini agar Anda tetap nyaman dan aman berkendara di jalan!

Tetap patuhi peraturan lalu lintas dan jadilah pengendara yang bertanggung jawab! (KAISAR/RAFI)

TRENDING