Connect with us

Jabodetabek

DPRD DKI Minta Pemprov Segera Tentukan UMP 2025 dengan Kenaikan 6,5%

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Sejumlah anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2025 dengan kenaikan sebesar 6,5%. Angka tersebut disepakati sebagai hasil tengah antara tuntutan buruh dan pengusaha setelah penetapan Upah Minimum Nasional (UMN) 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto.

Anggota Komisi B, M Taufik Zoelkifli, mengatakan bahwa kenaikan UMP DKI Jakarta 6,5% adalah pilihan yang bijak untuk mengakomodir keinginan dari kedua belah pihak. Ia mengungkapkan bahwa buruh menuntut kenaikan 7-10%, sementara pengusaha hanya meminta 3,5%. Dengan penetapan UMN 6,5%, Taufik menilai hal ini sebagai solusi yang adil.

“Ini angka tengah antara tuntutan buruh yang meminta kenaikan 7-10 persen, dan pengusaha yang hanya meminta 3,5 persen. Presiden Prabowo menetapkan 6,5 persen, ini harus kita syukuri,” ujar Taufik saat dihubungi, Selasa (3/12/2024).

Namun, Taufik juga mengingatkan Pemprov DKI untuk berhati-hati dalam menetapkan UMP 2025, mengingat banyak kebijakan pemerintah pusat yang dapat mempengaruhi daya beli masyarakat, seperti kenaikan PPN, penghapusan subsidi BBM, dan kewajiban Tapera.

“Jika kebijakan ini tidak dibarengi dengan kebijakan lain yang dapat meningkatkan daya beli masyarakat, seperti kenaikan pajak atau iuran BPJS, maka dampaknya bisa terbatas,” lanjutnya.

Sementara itu, anggota Komisi B lainnya, Francine Widjojo, menyarankan Pemprov DKI untuk mengadakan dialog tripartit antara pemerintah, buruh, dan pengusaha sebelum menetapkan UMP DKI 2025. Francine berpendapat bahwa hal ini akan memastikan bahwa keputusan yang diambil dapat diterima oleh semua pihak, tanpa mengganggu iklim investasi dan keberlanjutan usaha.

“Pemprov DKI harus mengakomodir aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan melibatkan pihak buruh dan pengusaha dalam dialog tripartit yang efektif,” jelas Francine.

Francine juga menilai bahwa kenaikan UMP 6,5% akan membawa dampak positif bagi kesejahteraan pekerja, sekaligus mendukung keberlanjutan dunia usaha di Jakarta. Ia menambahkan bahwa selain kenaikan UMP, program-program kesejahteraan lain seperti program makan bergizi gratis yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto juga akan membantu meringankan beban buruh.

Presiden Prabowo Subianto menetapkan UMN 2025 akan naik 6,5%, yang dianggap ideal untuk meningkatkan daya beli pekerja tanpa memberatkan dunia usaha. Sementara untuk upah minimum sektoral, Prabowo menegaskan bahwa penetapannya akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, dan Kabupaten sesuai dengan ketentuan lebih lanjut yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. (Enal Kaisar)

Trending

Exit mobile version