JABODETABEK
Perpanjang SIM A dan C di 5 Lokasi Jakarta
AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi berbeda di DKI Jakarta pada Senin (2/3/2026). Layanan ini diperuntukkan bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM).
Informasi resmi tersebut disampaikan melalui akun X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya. Layanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
Berikut lima titik layanan SIM Keliling di Jakarta:
Lobby depan Mal Grand Cakung, Jakarta Timur
Lobby Utama LTC Glodok, Jakarta Utara
Area parkir samping Kampus Universitas Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan
Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat
Lobby Selatan Mal Ciputra, Jakarta Barat
Masyarakat dapat memilih lokasi terdekat untuk mempermudah proses perpanjangan dokumen.
Syarat Perpanjangan SIM Keliling
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk SIM yang telah habis masa berlakunya, pemohon wajib mengajukan pembuatan SIM baru di kantor Satpas.
Adapun persyaratan yang harus dibawa antara lain:
Fotokopi KTP yang masih berlaku
Fotokopi SIM lama dan SIM asli
Bukti cek kesehatan
Bukti tes psikologi
Biaya administrasi sesuai ketentuan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
SIM B Tidak Dilayani
Perlu diketahui, perpanjangan SIM B tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling. Pemilik SIM B harus mengurusnya langsung di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena peruntukannya bagi kendaraan dengan berat di atas 3,5 ton.
Masyarakat diimbau untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum mendatangi lokasi agar proses perpanjangan berjalan lancar. Datang lebih awal juga disarankan untuk menghindari antrean panjang.
Dengan hadirnya lima gerai SIM Keliling ini, warga Jakarta diharapkan lebih mudah dan cepat dalam memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas utama. (Kusuma/Mun)
-
POLITIK16/07/2026 14:00 WIBAria Bima: Kuota 30 Persen Perempuan Jadi PR Besar Parpol
-
RIAU16/07/2026 18:35 WIBPemuda Kampar Diduga Tenggelam Usai Standing di Jembatan Rantau Berangin
-
POLITIK16/07/2026 13:38 WIBKritik Standar Ganda DKPP, JPPR Desak Tio Aliansyah Dinonaktifkan Sementara
-
EKBIS16/07/2026 20:00 WIBDari Aset Jiwasraya ke IPO COIN, Ekonom Pertanyakan Tata Kelola dan Transparansi Pemilik Manfaat
-
NASIONAL16/07/2026 21:00 WIBAkhir Juli, Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Pajak JHT dan Outsourcing
-
OTOTEK16/07/2026 13:30 WIBGoogle Terancam Masalah Hukum soal Android
-
EKBIS16/07/2026 23:35 WIBIndodax Langgar Aturan OJK dan Bappebti, Polri: Bisa di Pidana
-
NASIONAL16/07/2026 15:00 WIBMandat Komnas Perempuan Diperluas, Rieke: Perlindungan Korban Masih Belum Optimal