JABODETABEK
Praperadilan Hasto Kristiyanto Gugur, Hakim: Berkas Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan

AKTUALITAS.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Hakim tunggal Afrizal Hadi menegaskan bahwa gugatan tersebut gugur secara otomatis setelah berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 5 Tahun 2021, praperadilan tidak lagi berlaku setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan,” ujar hakim Afrizal dalam sidang yang digelar pada Senin (10/3/2025).
Ia juga merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi No 102/PUU-XII/2005 yang menyatakan bahwa praperadilan otomatis gugur setelah sidang pokok perkara dimulai. Dengan demikian, status tersangka Hasto Kristiyanto kini berubah menjadi terdakwa, dan kewenangan atas penahanannya berada di tangan majelis hakim, bukan lagi penyidik KPK.
Kasus Suap yang Menjerat Hasto
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku. Ia diduga mengatur dan mengendalikan advokat Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR dari Dapil Sumsel I.
Selain itu, Hasto juga disebut terlibat dalam pengaturan distribusi uang suap yang diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina. Tak hanya kasus suap, Hasto juga dijerat sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Dengan gugurnya praperadilan ini, Hasto kini harus menghadapi proses peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. KPK memastikan bahwa berkas perkara telah lengkap secara formil maupun materiil, sehingga sidang kasus ini bisa segera digelar.
Perkembangan kasus ini akan terus menarik perhatian publik, mengingat posisinya sebagai Sekjen partai besar serta dampaknya terhadap dinamika politik nasional. (PURNOMO/DIN)
-
NASIONAL27/09/2025 12:00 WIB
80% Pelanggaran SOP Jadi Penyebab Keracunan MBG, BGN Akui Kesalahan Internal
-
JABODETABEK27/09/2025 05:30 WIB
BMKG Prediksi Sebagian Besar Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Sabtu 27 September 2025
-
DUNIA27/09/2025 08:00 WIB
Jejak Berdarah Tony Blair: Kandidat Pemimpin Transisi Gaza di Tengah Kontroversi Invasi Irak
-
NUSANTARA27/09/2025 06:30 WIB
Pemkab Mamuju Sulbar Tetapkan KLB Setelah 26 Siswa Keracunan MBG
-
DUNIA27/09/2025 14:00 WIB
Hamas Buka Suara Bela Serangan 7 Oktober, Sebut sebagai Titik Balik Sejarah Palestina
-
JABODETABEK27/09/2025 07:30 WIB
SIM Keliling Jakarta Hari Ini Sabtu 27 September 2025: 5 Lokasi dan Jam Operasional
-
RAGAM27/09/2025 14:30 WIB
Akhir Bulan Membawa Berkah, 3 Zodiak Ini Paling Beruntung 27 September 2025
-
NUSANTARA27/09/2025 16:00 WIB
Gempa di Tanggamus, Sembilan Rumah Rusak