Connect with us

JABODETABEK

Usai Libur Lebaran, SIM Keliling Jakarta Aktif Lagi di 5 Tempat

Aktualitas.id -

ILUSTRASI. Perpanjang SIM Keliling di Jakarta. (ist)

AKTUALITAS.ID – Bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Polda Metro Jaya menghadirkan layanan SIM Keliling pada hari Selasa, (8/4/2025). Layanan ini tersedia dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima lokasi berbeda yang tersebar di ibu kota.

Adapun lokasi penyelenggaraan SIM Keliling pada hari tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  3. Jakarta Utara: LTC Glodok
  4. Jakarta Barat: Mall Citraland
  5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku. Bagi pemohon yang masa berlaku SIM-nya telah habis, akan dikenakan prosedur penerbitan SIM baru.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 adalah Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C:

  1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
  2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
  3. Bukti cek kesehatan
  4. Bukti tes psikologi

Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memperpanjang SIM Anda dengan lebih praktis di lokasi-lokasi strategis tersebut. Pastikan semua syarat lengkap agar prosesnya berjalan lancar! (Mun/Ari Wibowo)

TRENDING