JABODETABEK
Ambulans Bebas Tilang ETLE! Polisi Imbau Pengelola Segera Daftarkan Nopol

AKTUALITAS.ID – Kabar gembira bagi para pengelola dan pengemudi ambulans di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian mengimbau agar seluruh pengelola atau asosiasi mobil ambulans segera mendaftarkan nomor polisi (nopol) kendaraan mereka ke Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Langkah ini bertujuan untuk memastikan mobil ambulans tidak terkena tilang elektronik (ETLE) saat menjalankan tugas mulia mengantarkan pasien yang membutuhkan pertolongan segera.
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan pendaftaran nopol ini penting karena sistem ETLE yang digunakan saat ini membaca nomor polisi kendaraan, bukan jenis kendaraannya. “Saya mohon kepada pengelola atau mungkin asosiasi yang mengelola mobil ambulans, mobil jenazah, silakan membuat surat resmi kepada Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menampilkan nomor polisi ambulans yang bapak-bapak atau rekan-rekan kelola,” kata AKBP Ojo dalam keterangannya, Jumat (11/4/2025).
AKBP Ojo menegaskan nomor polisi kendaraan untuk mobil ambulans dan mobil jenazah akan diberikan prioritas dalam sistem ETLE. Dengan demikian, kendaraan-kendaraan penyelamat nyawa ini tidak akan terdeteksi sebagai pelanggar lalu lintas oleh kamera tilang elektronik. “Karena sistem kita ini yang dibaca adalah nomor polisinya, bukan jenis kendaraannya, seperti tertulis ambulans. Jadi sistem kita membacanya adalah nomor polisi,” ucapnya.
Oleh karena itu, AKBP Ojo kembali mengimbau dengan sungguh-sungguh kepada para pengelola atau asosiasi mobil ambulans dan mobil jenazah untuk segera mendaftarkan nomor kendaraan operasional mereka. Pendaftaran ini akan memastikan data kendaraan tercatat dalam sistem Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sebagai kendaraan prioritas. “Saya mengimbau kepada pengelola atau mungkin asosiasi dari mobil-mobil ambulans, Saya minta daftar nomor polisi dari mobil tersebut. Kita akan meng-input ke dalam sistem kita,” tuturnya.
Imbauan ini disampaikan oleh pihak kepolisian sebagai respons atas viralnya video keluhan seorang sopir ambulans yang mengalami penilangan elektronik saat sedang membawa pasien. Polisi kembali menegaskan ambulans termasuk dalam kategori kendaraan prioritas yang dikecualikan dari pelanggaran lalu lintas. Dengan mendaftarkan nopol, diharapkan tidak ada lagi kejadian serupa yang dapat menghambat tugas penting ambulans dalam memberikan pelayanan kesehatan darurat kepada masyarakat. (Mun/Yan Kusuma)
-
DUNIA25/07/2025 05:30 WIB
Shinawatra: Thailand Berhak Balas Serangan Kamboja
-
NUSANTARA25/07/2025 14:00 WIB
Kebakaran Rumah di Semarang, Lima Tewas
-
RAGAM25/07/2025 13:00 WIB
Makanan Indonesia Masuk Daftar Makanan Termahal di Dunia 2025
-
OASE25/07/2025 05:00 WIB
Hari Ditimbangnya Amal-amal Manusia
-
EKBIS25/07/2025 09:30 WIB
Rupiah Melemah Jadi Rp16.322 per Dolar AS
-
EKBIS25/07/2025 08:00 WIB
Produk Perikanan dan Buah Indonesia Berpotensi Masuk pasar China
-
JABODETABEK25/07/2025 13:30 WIB
Terungkap Penyelundupan Benih Lobster Libatkan Petugas Avsec
-
NASIONAL25/07/2025 15:00 WIB
Antrean Kendaraan Terjadi di Penyeberangan Situbondo-Lombok