JABODETABEK
Catat Lokasinya! SIM Keliling Jakarta Siap Layani Anda Hari Ini
AKTUALITAS.ID – Warga DKI Jakarta kini bisa memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas. Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling pada hari Selasa, (29/4/2025), mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Pelayanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya. Jika masa berlaku sudah habis, pemohon wajib mengurus seperti permohonan SIM baru.
Berikut lima lokasi SIM Keliling yang tersebar di wilayah Jakarta hari ini:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Barat: Mall Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Biaya Perpanjangan SIM
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berikut biaya resmi yang dikenakan:
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Syarat Perpanjangan SIM A atau C:
Fotokopi KTP yang masih berlaku
Fotokopi SIM lama dan SIM asli
Bukti cek kesehatan
Bukti tes psikologi
Pastikan Anda membawa dokumen lengkap dan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang. Layanan ini tidak melayani permohonan SIM baru, hanya khusus untuk perpanjangan. (Yan Kusuma/Mun)
-
FOTO22/07/2026 19:28 WIBFOTO: Sudaryono Sapa Staf BGN
-
FOTO22/07/2026 22:00 WIBFOTO: Bangun Paulus Tudungta Jalani Sidang Dugaan Pemerasan
-
JABODETABEK22/07/2026 20:00 WIBRefly Harun Ungkap Kronologi Dugaan Pemerasan Bangun Paulus terhadap VL
-
EKBIS22/07/2026 20:15 WIBKementerian PKP Sederhanakan Persyaratan Program Bedah Rumah, Tata Kelola Tetap Terjaga
-
POLITIK22/07/2026 18:30 WIBBawaslu Kampus Connect Dorong Mahasiswa Jadi Agen Literasi Digital Pemilu
-
JABODETABEK22/07/2026 20:35 WIBSidang Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oknum Pengacara Ditunda hingga 10 Agustus
-
NASIONAL22/07/2026 19:00 WIBKuasa Hukum Sony Sonjaya Desak Kejagung Periksa Nanik S Deyang
-
POLITIK22/07/2026 23:00 WIBBawaslu Petakan Kerawanan Pemilu 2029 dan Perkuat Pengawas

















