JABODETABEK
SIM Hampir Kedaluwarsa? Manfaatkan Layanan Keliling di Dua Lokasi Ini
AKTUALITAS.ID – Bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling pada Minggu, (27/4/2025). Layanan ini memudahkan masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Pada hari Minggu ini, SIM Keliling akan hadir di dua titik lokasi berikut:
Jakarta Timur – Jl. Raden Inten, Kalimalang (samping McDonald’s Duren Sawit), pukul 07.00 – 12.00 WIB.
Jakarta Barat – Jl. Panjang, Kebon Jeruk (samping Indomaret), pukul 07.00 – 12.00 WIB.
Penting untuk diketahui, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM Anda sudah lewat, maka Anda harus membuat SIM baru melalui prosedur lengkap.
Biaya perpanjangan merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu:
Rp 80.000 untuk SIM A
Rp 75.000 untuk SIM C
Adapun syarat perpanjangan SIM yang wajib dibawa:
Fotokopi KTP yang masih berlaku
Fotokopi dan asli SIM lama
Bukti cek kesehatan
Bukti tes psikologi
Jangan lupa, datang lebih awal agar terhindar dari antrean panjang. (Mun/Yan Kusuma)
-
POLITIK17/05/2026 06:00 WIBSekjen KPU Diadukan ke DKPP Usai Naik Heli Rp198 Juta
-
JABODETABEK17/05/2026 05:30 WIBHujan Ringan Ancam Aktivitas Warga Jakarta Hari Minggu
-
DUNIA17/05/2026 08:00 WIBIran: AS Tak Bisa Dipercaya, China Jadi Harapan Baru Perdamaian
-
JABODETABEK17/05/2026 07:30 WIBBiaya dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Minggu 17 Mei 2026
-
NUSANTARA17/05/2026 06:30 WIBTragis! Dua Wisatawan Tertimbun Longsor Curug Cileat Ditemukan Tewas
-
NASIONAL17/05/2026 18:00 WIBPemerintah Resmi Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026
-
NUSANTARA17/05/2026 08:30 WIBPolres Klaten Bekuk Ayah Cabuli Anak Kandung
-
NASIONAL17/05/2026 09:00 WIBEddy Soeparno Pasang Badan untuk Josepha dan SMAN 1 Pontianak

















