JABODETABEK
Pakar Hukum Sebut Jukir Liar Bisa Dipenjara, Ini Pasal yang Bisa Dikenakan
AKTUALITAS.ID – Aksi seorang juru parkir (jukir) liar yang mematok tarif parkir tak wajar di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, viral di media sosial. Seorang perempuan yang baru pertama kali berkunjung ke pasar tersebut mengaku dimintai uang sebesar Rp 60 ribu saat memarkirkan mobilnya di pinggir jalan.
Menyusul viralnya kejadian ini, pihak kepolisian bergerak cepat dan mengamankan lima orang jukir yang diduga melakukan praktik pematokan harga di kawasan Pasar Tanah Abang. Namun, kelima orang tersebut justru diserahkan kepada Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta. Alasan kepolisian menyerahkan para jukir ke Dinsos adalah karena tidak ditemukannya unsur pidana dalam tindakan mereka.
Keputusan kepolisian ini menuai tanggapan dari Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Menurutnya, jukir liar yang mematok tarif parkir tinggi, apalagi sampai memaksa pengendara untuk membayar, berpotensi dijerat pidana.
“Bisa itu (jukir liar dan menggetok tarif parkir) bisa dikenakan unsur pemerasan namanya,” kata Abdul Fickar saat dihubungi, Minggu (20/4/2025).
Abdul Fickar menjelaskan pasal yang dapat dikenakan atas aksi jukir liar tersebut adalah Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara. “Pasal 368 KUHP memaksa orang menyerahkan sesuatu secara melawan hukum, ancamannya 9 bulan penjara,” ujarnya.
Menurutnya, aksi mematok harga yang dilakukan oleh jukir liar merupakan tindak pidana umum. Ia menegaskan ada atau tidak adanya laporan dari korban, pihak kepolisian tetap memiliki kewajiban untuk menindak praktik tersebut karena mengandung unsur pidana pemaksaan.
“Oleh karena itu, jika masyarakat ditarik parkir melebihi besaran parkir resmi harus ditolak dan dilawan, kalau perlu dipersoalkan secara hukum, karena pemaksaan itu pidana,” tutur Abdul Fickar.
Pernyataan pakar hukum ini menimbulkan pertanyaan terkait penanganan kasus jukir liar oleh kepolisian. Perbedaan pandangan antara kepolisian yang tidak menemukan unsur pidana dan pakar hukum yang justru melihat adanya potensi tindak pidana pemerasan ini menjadi sorotan publik. Masyarakat diimbau untuk berani menolak tarif parkir yang tidak wajar dan melaporkannya kepada pihak berwenang. (Mun/Yan Kusuma)
-
EKBIS11/02/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam Hari Ini Rabu 11 Februari 2026 Turun Rp7.000 per Gram
-
NASIONAL11/02/2026 11:00 WIBPelayanan Haji 2027, Kementerian Haji Minta Tambahan Anggaran Rp3,1 Triliun
-
DUNIA11/02/2026 12:00 WIBWHO Konfirmasi Kematian Perempuan di Bangladesh Akibat Virus Nipah
-
NASIONAL11/02/2026 13:00 WIBBantu Warga Gaza, Mensesneg Ungkap RI Bakal Kirim 8.000 Pasukan Perdamaian
-
POLITIK11/02/2026 14:00 WIBNasDem Belum Putuskan Dukungan Prabowo Dua Periode
-
RAGAM11/02/2026 12:30 WIBAda Libur Panjang Imlek 2026, Berikut Rinciannya
-
JABODETABEK11/02/2026 19:00 WIBParkir Liar dan PKL di Pancoran Glodok Ditertibkan Petugas
-
JABODETABEK11/02/2026 14:30 WIBPaspampres Bantah Anggotanya Terlibat Penganiayaan Ojol di Kembangan