Connect with us

JABODETABEK

Rabu Produktif: Manfaatkan SIM Keliling di 5 Titik Jakarta Ini

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Warga Jakarta kini tak perlu lagi repot mengantre di kantor Satpas untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan SIM Keliling Jakarta kembali hadir hari ini, Rabu (7/5/2025), di lima titik strategis yang tersebar di seluruh wilayah ibu kota.

Layanan ini memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan C, tanpa harus jauh-jauh ke kantor kepolisian. Namun, perlu diingat, layanan ini hanya berlaku untuk SIM yang masih aktif. Jika masa berlakunya sudah habis, pemohon wajib mengikuti proses pembuatan ulang dari awal.

Berikut daftar lokasi SIM Keliling yang beroperasi hari ini:

🔹 Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
🔹 Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
🔹 Jakarta Barat: Mall Citraland
🔹 Jakarta Utara: LTC Glodok
🔹 Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

⏰ Jam operasional: 08.00 – 14.00 WIB (hari kerja)
📌 Jangan datang terlambat—antrean bisa cukup panjang!

Syarat Perpanjangan SIM:

Fotokopi dan asli KTP yang masih berlaku

SIM asli dan fotokopinya

Hasil tes kesehatan

Bukti tes psikologi

Proses Perpanjangan:

Daftar langsung di lokasi SIM Keliling

Mengisi formulir yang disediakan

Serahkan formulir dan berkas

Antre dan tunggu giliran

Masuk ke dalam mobil layanan untuk proses tes dan foto

    Biaya Resmi Perpanjangan:

    SIM A: Rp 80.000

    SIM C: Rp 75.000
    (Belum termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi: Rp 35.000–Rp 60.000)

    Ketentuan ini mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021. Jadi pastikan SIM Anda masih aktif dan semua syarat lengkap sebelum datang ke lokasi.

    Dengan layanan SIM Keliling ini, memperpanjang SIM jadi lebih praktis dan cepat. Yuk, manfaatkan kemudahan ini hari ini juga! (Yan Kusuma/Mun)

    TRENDING

    Exit mobile version