Connect with us

JABODETABEK

KPK Eksekusi SYL ke Lapas Sukamiskin, Masih Ada Kasus TPPU yang Diselidiki

Aktualitas.id -

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) . (Dok Antara)

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengeksekusi mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat. Eksekusi dilakukan pada Senin, 25 Maret 2025.

“Pada 25 Maret lalu, KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Sukamiskin,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/5/2025).

SYL sebelumnya divonis 12 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian selama periode 2020–2023. Selain hukuman penjara, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp44 miliar dan 30.000 dolar AS.

Menurut Budi, KPK hingga kini masih terus menerima cicilan pembayaran dari denda dan uang pengganti tersebut.

Namun, proses hukum belum berhenti sampai di situ. Sejumlah barang bukti terkait kasus SYL belum bisa dirampas karena masih dibutuhkan dalam penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga menjerat mantan menteri tersebut.

“Penyidikan perkara TPPU masih berjalan. Hari ini kami memanggil Hermanto, Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, untuk diperiksa sebagai saksi,” kata Budi.

Kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam menuntaskan setiap aspek dari praktik korupsi, termasuk dugaan pencucian uang yang kerap menjadi bagian dari skema besar kejahatan tersebut. (ARI WIBOWO/DIN) 

TRENDING