JABODETABEK
Warga Jakarta Merapat! SIM Keliling Hadir di 5 Titik Strategis Hari Ini

AKTUALITAS.ID – Warga DKI Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling dari Polda Metro Jaya yang kembali hadir di lima titik strategis pada Rabu (14/5/2025). Layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Berikut daftar lokasi SIM Keliling di wilayah Jakarta hari ini:
📍 Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
📍 Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
📍 Jakarta Utara: LTC Glodok
📍 Jakarta Barat: Mall Citraland
📍 Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Penting untuk dicatat, perpanjangan hanya bisa dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis. Jika masa berlaku sudah lewat, maka pemohon harus mengurus penerbitan SIM baru.
Biaya Perpanjangan SIM
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
SIM A: Rp 80.000,-
SIM C: Rp 75.000,-
Syarat Perpanjangan SIM A dan C:
Fotokopi KTP yang masih berlaku
Fotokopi dan asli SIM lama
Bukti cek kesehatan
Bukti tes psikologi
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar mempersiapkan seluruh dokumen dengan lengkap agar proses perpanjangan berjalan lancar.
Jangan tunda lagi, manfaatkan layanan SIM Keliling untuk menghindari antrean panjang dan denda keterlambatan! (Yan KusumaMun)
-
EKBIS01/07/2025 08:30 WIB
Dompet Makin Tipis! Harga Pertamax Cs Resmi Naik di SPBU Pertamina Mulai Hari Ini
-
RAGAM01/07/2025 16:00 WIB
Penyanyi Dangdut Senior Hamdan ATT Tutup Usia
-
POLITIK01/07/2025 11:00 WIB
Pemilu Nasional vs Lokal: DPR & Pemerintah Mulai Cari Solusi Setelah Putusan MK
-
OLAHRAGA01/07/2025 16:30 WIB
Indonesia Lolos Langsung ke Piala Asia U-17 2026
-
EKBIS01/07/2025 14:30 WIB
Juni 2025, Ekonomi RI Alami Inflasi 0,19 Persen
-
EKBIS01/07/2025 10:30 WIB
Kabar Baik dari Pasar Uang: Rupiah Makin Perkasa Lawan Dolar AS Hari Ini
-
POLITIK01/07/2025 15:30 WIB
DPR Ingatkan Kekuatan Polri Ada Pada Kepercayaan Rakyat
-
POLITIK01/07/2025 07:00 WIB
Partai NasDem: Putusan MK Soal Pemilu adalah Pencurian Kedaulatan Rakyat