JABODETABEK
Kembalikan Marwah Ondel-Ondel: Disbud DKI Perang Melawan Pengamen Berkedok Budaya

AKTUALITAS.ID – Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta menegaskan larangan penggunaan ondel-ondel sebagai alat untuk mengamen di jalanan. Kepala Disbud DKI Jakarta, Mochamad Miftahulloh Tamary, menyatakan bahwa praktik ini mencederai marwah dan filosofi luhur ondel-ondel sebagai ikon budaya Betawi.
“Pandangan kami jelas. Ondel-ondel tidak semestinya digunakan untuk mengamen. Ini bertentangan dengan Pergub Nomor 11 Tahun 2017 tentang Ikon Budaya Betawi,” ujar Miftah dalam keterangan tertulis yang diterima media, Minggu (8/6/2025).
Menurut Miftah, ondel-ondel adalah simbol kekuatan, penjaga ketertiban, serta representasi nilai-nilai seperti keberanian dan kejujuran. Penggunaan yang tidak tepat justru merendahkan nilainya. Disbud DKI sejak 2022 telah melakukan berbagai upaya pembinaan, mulai dari pemberdayaan dalam acara kebudayaan hingga kolaborasi dengan komunitas-komunitas ondel-ondel seperti KOOJA (Komunitas Ondel-ondel Jakarta) dan ASOI (Asosiasi Ondel-ondel Indonesia).
“Kami berikan ruang tampil di acara resmi, bahkan diundang sebagai delegasi budaya ke luar negeri. Tapi kalau ondel-ondel dipakai untuk mengamen, itu menyalahi aturan dan bisa dikenakan sanksi sesuai peraturan ketertiban umum,” tegasnya.
Dalam Pergub 11 Tahun 2017, disebutkan ondel-ondel berfungsi sebagai pelengkap upacara adat, dekorasi acara resmi, pertunjukan festival, hingga promosi pariwisata, dan harus ditempatkan di ruang publik yang layak dari segi estetika dan keamanan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, sebelumnya juga menyampaikan pandangan senada. Ia menekankan bahwa larangan ini bukan bentuk pelarangan mencari nafkah, tetapi bentuk penghormatan terhadap nilai sejarah dan kesakralan ondel-ondel.
“Kita ingin ondel-ondel tampil di tempat yang pantas, bukan di jalanan untuk mengamen. Warisan budaya Betawi harus dijaga kehormatannya,” ujar Rano di Balai Kota Jakarta (2/6/2025). (Yan Kusuma/Mun)
-
EKBIS09/06/2025 10:30 WIB
Harga Emas Terjun Bebas, Antam Sentuh Rp 1,9 Juta per Gram
-
JABODETABEK08/06/2025 18:30 WIB
Pemprov DKI Kaji 5 Lokasi Baru CFD, Termasuk di Malam Hari
-
EKBIS08/06/2025 19:00 WIB
Garut Siap Genjot Produksi Padi hingga 816 Ribu Ton Tahun 2025
-
OLAHRAGA08/06/2025 19:30 WIB
Serie A 2025-2026 Resmi Dimulai 24 Agustus 2025
-
EKBIS09/06/2025 09:30 WIB
Harga Beras dan SPHP Masih Melambung Tinggi Hari Ini, 9 Juni 2025
-
OLAHRAGA08/06/2025 18:00 WIB
Tim Voli Putri Indonesia Kembali Tumbang di AVC Nations Cup 2025
-
OLAHRAGA08/06/2025 20:00 WIB
Akmal Junaini Siap Tempur di Seleksi Nasional SEA Games 2025
-
NASIONAL09/06/2025 06:00 WIB
Wakil Ketua MPR: Hukum Tegas untuk Pelaku Pertambangan Ilegal di Raja Ampat