Connect with us

JABODETABEK

TNI Kerahkan Satu Peleton Prajurit Jaga Kejaksaan di Seluruh Indonesia

Aktualitas.id -

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengambil langkah proaktif dalam mendukung keamanan lembaga penegak hukum. Sebanyak satu peleton prajurit disiapkan untuk menjaga kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta Selatan, sementara kantor kejaksaan negeri (Kejari) di daerah akan dijaga oleh satu regu personel TNI.

Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi usai melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) pada Jumat (20/6/2025). Pertemuan tersebut bertujuan untuk membahas implementasi teknis pengamanan di lingkungan kejaksaan.

“Jadi, sesuai pembicaraan, untuk tingkat Kejati (Kejaksaan Tinggi) itu disiapkan satu peleton. Untuk Kejari (Kejaksaan Negeri), maksimal satu regu,” jelas Mayjen Kristomei kepada awak media di Kejagung. Namun, ia menekankan bahwa jumlah pasti personel yang diterjunkan akan disesuaikan dengan kebutuhan dan tingkat ancaman yang dihadapi masing-masing kantor kejaksaan.

Lebih lanjut, Kapuspen TNI mengungkapkan Mabes TNI telah mendata kebutuhan personel pengamanan di berbagai kantor kejaksaan. “Data yang kami miliki menunjukkan permintaan yang bervariasi. Ada kejaksaan yang hanya meminta tiga atau empat personel. Jadi, tidak harus selalu satu peleton atau satu regu penuh. Semuanya tergantung pada tingkat ancamannya,” imbuhnya.

Dalam rangka memastikan keamanan yang optimal, TNI juga telah menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi para prajurit yang bertugas. “Tentunya, dalam pelaksanaan pengamanan ini, kami memberikan SOP atau protap-protap yang jelas mengenai apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh prajurit saat bertugas menjaga kejaksaan,” pungkas Mayjen Kristomei. Langkah ini menunjukkan sinergi yang kuat antara TNI dan Kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya di lingkungan lembaga penegak hukum. (Ari Wibowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version