JABODETABEK
PT KAI Ancam Pidana Pembobol Tembok Pembatas Rel
AKTUALITAS.ID – PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan menindaklanjuti kerusakan pada tembok pembatas rel kereta api di perlintasan Jatinegara-Bekasi. PT KAI akan berkoordinasi dengan berbagai pihak.
“Setiap upaya perusakan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,” kata Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, Sabtu (28/6/2025).
Dalam UU tersebut, pada Pasal 180, setiap orang dilarang menghilangkan, atau merusak prasarana dan sarana perkeretaapian. Sementara itu, pada Pasal 197, dijelaskan pidana bagi perusak dengan hukuman maksimal tiga tahun, dan bisa lebih lama lagi. Berikut Pasal 197 UU Nomor 23 Tahun 2007:
Pasal 197
(1) Setiap orang yang menghilangkan, merusak, dan/atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan dan/atau kerugian bagi harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat bagi orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
(4) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
“KAI Daop 1 Jakarta akan kembali berkoordinasi dengan Ditjen Perkeretaapian sebagai pemilik aset infrastruktur, serta menggandeng aparat kewilayahan dan kepolisian setempat untuk melakukan penindakan, penutupan kembali lubang yang terbuka, dan meningkatkan patroli di titik rawan,” ujarnya.
Ixfan mengaku PT KAI bersama pihak lainnya telah melakukan sterilisasi dan perbaikan tembok pembatas antara Stasiun Jatinegara hingga Cipinang. Namun, perusakan berupa pembolongan masih saja terjadi secara berulang.
“Namun sangat disayangkan, masih terdapat oknum yang secara sengaja melakukan perusakan untuk membuka akses ilegal, yang kemudian dimanfaatkan untuk aktivitas berbahaya, termasuk penyeberangan sembarangan hingga dugaan praktik prostitusi,” ungkap Ixfan.
Dia turut mengimbau agar masyarakat bisa ikut serta menjaga fasilitas perkeretaapian. Termasuk tidak ragu untuk melaporkan bila menemukan adanya aktivitas yang membahayakan atau meresahkan di sekitar rel.
“Jalur rel bukan area publik dan tidak boleh dijadikan akses melintas, apalagi untuk kegiatan yang melanggar norma hukum dan sosial,” katanya. (Ari Wibowo/goeh)
-
FOTO30/03/2026 18:56 WIBFOTO: Kebahagiaan AHY Sambut Anak Kedua
-
RIAU30/03/2026 18:00 WIBAstragraphia Resmikan Gedung Baru, Perkuat Layanan Solusi Teknologi di Wilayah Riau
-
NASIONAL30/03/2026 14:00 WIBDalih ‘Telanjur’, Menkop Paksakan Ribuan Pikap India Masuk Desa
-
JABODETABEK30/03/2026 05:30 WIBBMKG Prediksi Hujan Sejak Pagi
-
OLAHRAGA30/03/2026 16:00 WIBMarco Bezzechhi Juarai MotoGP Amerika Serikat 2026
-
PAPUA TENGAH30/03/2026 17:30 WIBGelombang Demo Terkait Rolling Jabatan Direspon Bupati Mimika
-
NASIONAL30/03/2026 13:00 WIBMenteri PU Ungkap Cara Hadapi El Nino
-
RAGAM30/03/2026 18:30 WIBSerial “Harry Potter” Musim Kedua Mulai di Siapkan HBO

















