JABODETABEK
PT KAI Ancam Pidana Pembobol Tembok Pembatas Rel
AKTUALITAS.ID – PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan menindaklanjuti kerusakan pada tembok pembatas rel kereta api di perlintasan Jatinegara-Bekasi. PT KAI akan berkoordinasi dengan berbagai pihak.
“Setiap upaya perusakan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,” kata Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, Sabtu (28/6/2025).
Dalam UU tersebut, pada Pasal 180, setiap orang dilarang menghilangkan, atau merusak prasarana dan sarana perkeretaapian. Sementara itu, pada Pasal 197, dijelaskan pidana bagi perusak dengan hukuman maksimal tiga tahun, dan bisa lebih lama lagi. Berikut Pasal 197 UU Nomor 23 Tahun 2007:
Pasal 197
(1) Setiap orang yang menghilangkan, merusak, dan/atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan dan/atau kerugian bagi harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat bagi orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
(4) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
“KAI Daop 1 Jakarta akan kembali berkoordinasi dengan Ditjen Perkeretaapian sebagai pemilik aset infrastruktur, serta menggandeng aparat kewilayahan dan kepolisian setempat untuk melakukan penindakan, penutupan kembali lubang yang terbuka, dan meningkatkan patroli di titik rawan,” ujarnya.
Ixfan mengaku PT KAI bersama pihak lainnya telah melakukan sterilisasi dan perbaikan tembok pembatas antara Stasiun Jatinegara hingga Cipinang. Namun, perusakan berupa pembolongan masih saja terjadi secara berulang.
“Namun sangat disayangkan, masih terdapat oknum yang secara sengaja melakukan perusakan untuk membuka akses ilegal, yang kemudian dimanfaatkan untuk aktivitas berbahaya, termasuk penyeberangan sembarangan hingga dugaan praktik prostitusi,” ungkap Ixfan.
Dia turut mengimbau agar masyarakat bisa ikut serta menjaga fasilitas perkeretaapian. Termasuk tidak ragu untuk melaporkan bila menemukan adanya aktivitas yang membahayakan atau meresahkan di sekitar rel.
“Jalur rel bukan area publik dan tidak boleh dijadikan akses melintas, apalagi untuk kegiatan yang melanggar norma hukum dan sosial,” katanya. (Ari Wibowo/goeh)
-
POLITIK31/12/2025 07:00 WIBEmpat Partai Besar Dukung Pilkada Lewat DPRD, Dede Yusuf: Komisi II Belum Ada Pembahasan
-
OASE31/12/2025 05:00 WIBKeutamaan Surat Al Kautsar: Kunci Syukur di Balik Nikmat yang Tak Terhitung
-
NUSANTARA31/12/2025 06:30 WIBWNA Australia Tewas Saat Diving di Tulamben Bali Setelah Lepas Regulator di Kedalaman 15 Meter
-
RIAU31/12/2025 13:00 WIBKapolres Bengkalis Sampaikan Pengungkapan Kasus Sepanjang 2025
-
JABODETABEK31/12/2025 05:30 WIBMau Tahun Baruan di Luar? Simak Prakiraan Cuaca Jabodetabek Rabu 31 Desember
-
EKBIS31/12/2025 21:45 WIBCadangan Aset Kripto Indodax Dipertanyakan, OJK Diminta Tegakkan Aturan
-
JABODETABEK31/12/2025 07:30 WIBMalam Tahun Baru 2026: LRT Jakarta Layani Penumpang Sampai Pukul 02.00 WIB
-
DUNIA31/12/2025 08:00 WIBDukun Peru Sebut Donald Trump Bakal Sakit Parah Tahun Depan

















