Connect with us

JABODETABEK

SIM Keliling Dibuka di Lima Lokasi Jakarta, Ini Persyaratannya

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyelenggarakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta pada hari Senin (18/8/2025). Layanan ini bertujuan untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku SIM mereka.

Menurut akun resmi Polda Metro Jaya di X (@tmcpoldametro), gerai SIM Keliling akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Berikut lokasi penyelenggaraan SIM Keliling:

Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung

Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok

Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra

Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Warga yang ingin memperpanjang SIM diharapkan untuk menyiapkan persyaratan lengkap dan biaya administrasi sebelum datang ke lokasi. Persyaratan yang dibutuhkan antara lain:

Fotokopi KTP yang masih berlaku

SIM lama yang asli dan masih berlaku

Bukti pemeriksaan kesehatan

Bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol

    Layanan ini hanya berlaku untuk memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang sudah habis masa berlakunya, pemilik harus mengajukan permohonan SIM baru di tempat yang telah ditetapkan oleh kepolisian.

    Biaya perpanjangan SIM sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Selain itu, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan seperti tes psikologi dan biaya tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.

    NoLokasiAlamat Lokasi
    1Jakarta TimurLobby depan Mall Grand Cakung
    2Jakarta UtaraLobby utama LTC Glodok
    3Jakarta SelatanArea parkir samping Kampus Trilogi Kalibata
    4Jakarta BaratLobby Selatan Mall Ciputra
    5Jakarta PusatArea parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

    Informasi Tambahan:

    Jam Operasional: 08.00–14.00 WIB

    Layanan Berlaku Untuk: Perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku

    Biaya Perpanjangan: Rp80.000 (SIM A), Rp75.000 (SIM C)

    Persyaratan Wajib: Fotokopi KTP, SIM lama, bukti kesehatan, dan bukti tes psikologi via Simpel Pol. (Yan Kusuma/Mun)

    TRENDING

    Exit mobile version