Connect with us

JABODETABEK

SIM Keliling Jakarta Kembali Hadir Hari Ini, Cek 5 Lokasi Strategis Berikut

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menggelar layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi warga DKI Jakarta pada hari ini, Selasa, (26/8/2025). Layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Layanan SIM Keliling akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Warga diimbau untuk datang lebih awal guna mengantisipasi antrean.

Berdasarkan informasi dari akun resmi Ditlantas Polda Metro Jaya, berikut adalah lima lokasi strategis yang menjadi titik layanan SIM Keliling hari ini:

1. Jakarta Timur: Berlokasi di area parkir lobi depan Mall Grand Cakung.

2. Jakarta Selatan: Bertempat di area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata.

3. Jakarta Barat: Terdapat dua lokasi, yaitu di lobi utama LTC Glodok dan lobi selatan Mall Ciputra.

4. Jakarta Pusat: Dapat ditemukan di area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.

Penting untuk diingat, layanan ini dikhususkan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. Jika masa berlaku SIM telah terlewat, pemilik SIM harus mengajukan permohonan penerbitan SIM baru di kantor Satpas.

Syarat dan Biaya Perpanjangan

Sebelum mendatangi lokasi, pastikan Anda telah melengkapi persyaratan yang diperlukan, yaitu:

Fotokopi KTP yang masih berlaku.

Fotokopi SIM lama beserta SIM asli.

Bukti hasil cek kesehatan.

Bukti lulus tes psikologi.

Adapun biaya perpanjangan yang dikenakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C. Biaya tersebut belum termasuk biaya untuk tes kesehatan dan tes psikologi. (Yan Kusuma/Mun)

TRENDING