Connect with us

JABODETABEK

Lokasi dan Biaya SIM Keliling Jakarta Rabu 27 Agustus 2025, Catat Syaratnya!

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling untuk masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Rabu, (27/8/2025).

Layanan ini tersedia di lima titik lokasi berbeda di wilayah Jakarta dan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Berdasarkan informasi dari akun resmi X @TMCPoldaMetro, berikut lokasi SIM Keliling yang bisa diakses masyarakat:

1. Lobby depan Mall Grand Cakung, Jl. Sri Sultan Hamengkubuwono IX No. KM. 25, Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur.

2. Lobby Utama LTC Glodok, Jl. Hayam Wuruk No. 127, Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat.

3. Area Parkir Samping Universitas Trilogi, Jl. Duren Tiga Timur, Pancoran, Jakarta Selatan.

4. Lobby Selatan Mall Ciputra, Jl. Letjen S. Parman, Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

5. Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng, Jl. Lapangan Banteng Timur No.1, Pasarbaru, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Adapun layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Bila SIM sudah melewati masa berlaku, maka perpanjangan hanya dapat dilakukan di kantor Satpas Polda Metro Jaya.

Untuk biaya resmi perpanjangan SIM, masyarakat dikenakan tarif sesuai ketentuan:

1. SIM A: Rp80.000

2. SIM C: Rp75.000

Sementara, dokumen yang perlu disiapkan saat perpanjangan meliputi:

1. Fotokopi KTP yang masih berlaku

2. SIM asli yang masih berlaku

3. Bukti pemeriksaan kesehatan

4. Bukti tes psikologi

Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal agar terlayani dengan baik, mengingat kuota layanan SIM Keliling setiap harinya terbatas. (Yan Kusuma/Mun)

TRENDING