Connect with us

JABODETABEK

Lokasi SIM Keliling Jakarta Rabu 29 Oktober 2025, Cek di Sini Sebelum Perpanjang

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling bagi warga DKI Jakarta yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Layanan ini tersedia pada hari Rabu, (29/10/2025), dan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Bagi Anda yang masa berlaku SIM A atau SIM C-nya akan habis, memanfaatkan layanan SIM Keliling bisa menjadi solusi praktis tanpa perlu mendatangi kantor Satpas.

Berdasarkan informasi yang diunggah melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, @tmcpoldametro, layanan SIM Keliling tersebar di lima titik strategis di berbagai wilayah administrasi Jakarta.

Penting untuk diingat, layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas Daan Mogot.

Syarat Perpanjang SIM di SIM Keliling:

Fotokopi KTP

SIM lama beserta fotokopinya

Bukti hasil tes kesehatan (jasmani)

Bukti hasil tes psikologi

Daftar 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta, Rabu (29/10/2025)

Berikut adalah lima lokasi pelayanan SIM Keliling di DKI Jakarta yang beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB:

1. Jakarta Timur:
Lobby depan Mall Grand Cakung
(Jl. Sri Sultan Hamengkubuwono IX No. KM. 25, Kel. Ujung Menteng, Kec. Cakung, Kota Jakarta Timur)

2. Jakarta Barat (Lokasi 1):
Lobby Utama LTC Glodok
(Jl. Hayam Wuruk No. 127 RT.01 RW.06, Kel. Mangga Besar, Kec. Taman Sari, Kota Jakarta Barat)

3. Jakarta Selatan:
Area Parkir Samping Universitas Trilogi
(Jl. Duren Tiga Timur RT.06 RW,04, Kel. Pancoran, Kec. Duren Tiga, Kota Jakarta Selatan)

4. Jakarta Barat (Lokasi 2):
Lobby Selatan Mall Ciputra
(Jl. Letjen S. Parman RT.11 RW,01, Kel. Tanjung Duren Utara, Kec. Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat)

5. Jakarta Pusat:
Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
(Jl. Lapangan Banteng Timur No. 1, Kel. Pasarbaru, Kec. Sawah Besar Kota Jakarta Pusat)

Warga diimbau untuk datang lebih awal karena kuota pemohon di setiap lokasi biasanya terbatas. Pastikan juga untuk selalu mematuhi protokol kesehatan yang berlaku di area pelayanan. (Yan Kusuma/Mun)

TRENDING

Exit mobile version