Connect with us

JABODETABEK

Layanan SIM Keliling di 5 Wilayah Jakarta 12 November 2025, Catat Biaya dan Persyaratannya

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Polda Metro Jaya melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) kembali menyediakan layanan surat izin mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta pada Rabu (12/11/2025). Layanan ini hadir untuk membantu masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM dengan lebih mudah.

Layanan SIM Keliling ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima lokasi yang tersebar di seluruh Jakarta, yaitu:

1 – Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung

2 – Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata

3 – Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok

4 – Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

5 – Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra

Sebelum mendatangi lokasi perpanjangan, masyarakat diimbau untuk mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, antara lain:

1 – Foto kopi KTP yang masih berlaku

2 – Foto kopi SIM lama dan SIM aslinya

3 – Bukti cek kesehatan

4 – Bukti tes psikologi

Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Sementara itu, perpanjangan SIM B tidak dapat dilakukan di layanan SIM Keliling dan harus dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah dalam memperpanjang masa berlaku SIM dan memenuhi syarat legal berkendara. (Yan Kusuma/Mun)

TRENDING

Exit mobile version