Connect with us

JABODETABEK

Dua Sopir di Depok Ditangkap karena Mencuri Uang Rp 430 Juta dari ATM Majikan

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Beji berhasil menangkap dua sopir berinisial IP dan M yang mencuri kartu ATM milik majikannya di kawasan Beji, Depok. Dari aksi tersebut, keduanya menggasak uang tunai hingga Rp 430 juta.

Kapolsek Beji, Kompol Josman, menjelaskan peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 5 September 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di Perumahan Depok Mulya I. Awalnya, korban berinisial EN kehilangan kartu ATM. Tanpa seizin korban, kedua pelaku menggunakan kartu tersebut untuk melakukan penarikan uang dalam jumlah besar.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 430.000.000,” ujar Kompol Josman dalam keterangannya, Minggu (30/11/2025).

Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Beji. Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Reskrim berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku. Pada Selasa, 25 November 2025, IP dan M ditangkap dan ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Menurut polisi, kedua pelaku merupakan sopir korban yang mengetahui PIN ATM dari secarik kertas yang pernah diberikan korban. “Hubungan antara korban dengan tersangka adalah bekerja sebagai driver. Pelaku mengetahui PIN tersebut karena pernah disuruh oleh korban,” jelas Josman.

Barang bukti yang diamankan antara lain 1 bundel bukti transaksi dan 5 lembar foto transaksi. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 hingga 9 tahun penjara.

“Polsek Beji akan terus melakukan pendalaman kasus untuk mengungkap peran masing-masing pelaku dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tutup Kapolsek. (Yan Kusuma/Mun)

TRENDING