JABODETABEK
Kapolres Bogor Tegas: 3 Anggota Polsek Parungpanjang Dipatsus 21 Hari Usai Salah Tangkap
AKTUALITAS.ID – Polres Bogor mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh anggotanya. Tiga personel Polsek Parungpanjang resmi dicopot dari jabatannya dan dijatuhi sanksi penempatan khusus (Patsus) selama 21 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bogor, buntut dari kasus salah tangkap yang menimpa seorang warga.
Sanksi tersebut dijatuhkan setelah Sidang Disiplin yang digelar pada Sabtu (27/12/2025) menyatakan ketiga anggota tersebut, yakni Aiptu IN, Bripka MS, dan Briptu AN, terbukti bersalah melanggar Pasal 4 dan Pasal 5 PP RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota yang bekerja tidak profesional di lapangan.
“Ketiganya dijatuhi sanksi berat berupa penempatan khusus selama 21 hari di Rutan Polres Bogor hingga mutasi bersifat demosi, pembebasan dari jabatan, penundaan kenaikan pangkat, dan pendidikan selama satu tahun,” ujar Wikha dalam keterangan resminya, Minggu (28/12/2025).
Insiden ini bermula pada Kamis (25/12/2025), saat Unit Reskrim Polsek Parungpanjang melakukan pengejaran terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Cigudeg.
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang warga berinisial AK. Namun, penangkapan ini dinilai melanggar prosedur hingga memicu reaksi keras dari keluarga korban dan warga setempat yang mendatangi Mapolsek untuk meminta klarifikasi.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, polisi tidak menemukan bukti keterlibatan AK dalam kasus curanmor yang dimaksud. AK pun akhirnya dilepaskan dan dijemput oleh keluarganya.
Tak terima dengan perlakuan tersebut, AK didampingi keluarga dan perangkat desa melaporkan insiden salah tangkap ini ke Polres Bogor. Laporan tersebut langsung direspons cepat oleh Kapolres dengan memerintahkan pemeriksaan oleh Sie Propam.
“Kami memastikan bahwa setiap tindakan anggota di lapangan harus berjalan di atas koridor hukum dan SOP yang ketat. Respons cepat ini adalah bentuk transparansi dan tanggung jawab kami kepada masyarakat,” tegas AKBP Wikha.
Selain menjatuhkan sanksi disiplin kepada anggotanya, Polres Bogor juga berkomitmen memulihkan nama baik korban (AK) serta menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Cigudeg.
“Kami berterima kasih atas masukan dari pihak keluarga dan tokoh masyarakat yang menjadi bahan evaluasi penting bagi kami untuk terus meningkatkan ketelitian dan profesionalisme dalam melayani masyarakat,” tutup Wikha. (Kusuma/Mun)
-
JABODETABEK28/12/2025 16:00 WIBPadamkan Kebakaran Rumah di Pademangan, Gulkarmat Kerahkan 54 Personel
-
NASIONAL28/12/2025 14:50 WIBAkademisi Nilai Kebijakan Kementan Bangun Ekosistem Pangan Berkelanjutan
-
EKBIS28/12/2025 13:30 WIBHarga Emas Antam Hari Ini 28 Desember 2025 Cetak Rekor ATH Rp 2,605 Juta/gram
-
NASIONAL28/12/2025 11:00 WIBKoalisi Sipil Desak DPR Tindak Oknum TNI Usai Pembubaran Demo di Aceh Utara
-
EKBIS28/12/2025 19:00 WIBTujuh Mobil Tangki BBM Dikirim Pertamina Patra Niaga ke Bener Meriah
-
OTOTEK28/12/2025 15:30 WIBMedia Sosial Terancam Berubah Total, Aturan Baru New York Wajibkan Peringatan Dampak Algoritma
-
JABODETABEK28/12/2025 11:30 WIBPemotor Kebut-kebutan di Kalimalang Tewas Usai Tabrak Gerobak Tahu Bulat
-
RAGAM28/12/2025 12:30 WIBJadwal Masuk Sekolah Jakarta 2026 dan Tanggal Merah Januari yang Perlu Diketahui