Connect with us

JABODETABEK

Tersangka Klaster 1 Kasus Laporan Ijazah Palsu Seegra Dipanggil Polda Metro Jaya

Aktualitas.id -

Roy Suryo (tengah), Rismon Hasiholan Sianipar (kiri) didampingi kuasa hukumnya saat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait pemeriksaan sebagai tersangka kasus laporan ijazah palsu Jokowi. Ist

AKTUALITAS.ID – Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Royani (KTR), Muhammad Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL) telah ditetapkan sebagai tersangka klaster 1 kasus laporan ijazah palsu Presiden ke 7 Joko Widodo (Jokowi) pada 7 November 2025 oleh Polda Metro Jaya.

Pemanggilan para tersangka dari klaster 1 kasus laporan ijazah palsu Jokowi tersebut telah diagendakan Polda Metro Jaya.

“Pemanggilan tersangka klaster 1 diagendakan di bulan Januari 2026 sekalian penyesuaian padanan penerapan KUHP baru,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Kamis (8/1/2026).

Budi menjelaskan pemanggilan tersangka klaster 1 juga diagendakan bersama dengan pemeriksaan ahli dan saksi yang diajukan oleh Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma.

Akan tetapi, Budi belum dapat menjabarkan waktu pemanggilan tersangka dan pemeriksaan ahli serta saksi tersebut.

Terkait pengajuan uji forensik independen yang diajukan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, Budi menjelaskan masih dalam pembahasan.

“Pengajuan forensik yang diajukan pihak Roy Suryo Cs sedang dalam pembahasan penyidik bersama pengawasan penyidik dan pengawasan lainnya dari internal Polri,” jelas Budi.

(Ari Wibowo/goeh)

TRENDING