JABODETABEK
Perpanjang SIM A dan C Hari Ini di 5 Titik Jakarta, Ini Lokasi dan Syaratnya
AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi berbeda di Jakarta pada Rabu (21/1/2026). Layanan ini memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang syarat legal berkendara.
Layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima lokasi berikut:
1 – Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
2 – Jakarta Utara: LTC Glodok
4 – Jakarta Selatan: Areal parkir Universitas Trilogi Kalibata
5 – Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
6 – Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya akan habis. Pemilik SIM B atau SIM yang masa berlakunya sudah habis harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Dokumen yang perlu dibawa ke gerai SIM Keliling adalah SIM yang akan diperpanjang dan KTP, masing-masing disertai fotokopi. Pemohon juga diminta untuk mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi.(Kusuma/Mun)
-
JABODETABEK14/03/2026 10:30 WIBDishub DKI Hentikan CFD Jakarta saat Libur Lebaran
-
NASIONAL14/03/2026 07:00 WIBKader PKB Syamsul Auliya Ditangkap KPK dalam OTT Proyek Pemkab Cilacap
-
DUNIA14/03/2026 08:00 WIBPentagon Sebut Mojtaba Khamenei Terluka Usai Jadi Pemimpin Iran
-
NASIONAL14/03/2026 14:00 WIBMenag: Umat Islam Dua Kali Rugi Jika Boikot Produk Pro-Israel
-
DUNIA14/03/2026 12:00 WIBCENTCOM Pastikan 6 Awak KC-135 Tewas dalam Kecelakaan
-
NASIONAL14/03/2026 13:00 WIBAhmad Sahroni: Polisi Harus Transparan soal Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
-
NASIONAL14/03/2026 09:00 WIBPRIMA Kecam Keras Dugaan Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS
-
NUSANTARA14/03/2026 08:30 WIBBMKG: Eks-Siklon Nuri Picu Potensi Hujan Lebat di Indonesia