JABODETABEK
Penyelundupan BBL Senilai Rp2,28 Miliar Berhasil Digagalkan
AKTUALITAS.ID – Dua kasus penyelundupan 85.750 ekor benih bening lobster (BBL) ilegal senilai Rp4,28 miliar dengan tujuan ke Singapura berhasil digagalkan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya.
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Wisnu Wardana, mengatakan dalam pengungkapan dua kasus penyelundupan BBL itu berhasil mengamankan tiga orang tersangka dengan inisial DRS, H dan HS.
“Ketiga tersangka itu diamankan di tiga wilayah berbeda, inisial DRS ditangkap di Indramayu, Jawa Barat. Pelaku H diringkus di Nusa Dua, Bali, dan HS dibekuk di wilayah Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta,” katanya, dalam konferensi pers di Tangerang, Selasa (3/2/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, peran dari ketiga tersangka ini antara lain adalah sebagai kurir yang diperintahkan oleh seseorang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Motif para tersangka untuk mengambil keuntungan dari hasil pengiriman atau penyelundupan BBL yang akan dikirim ke luar negeri,” ujarnya.
Modus para tersangka dalam menjalankan aksinya yakni menyamarkan pengiriman BBL yang dikemas dalam kantong plastik berisi oksigen, kemudian dimasukkan ke dalam koper.
“Selanjutnya koper itu dilakukan pengemasan ulang dengan menggunakan kardus dan kain, yang akan dikirim ke luar negeri melalui Terminal Cargo Bandara Soetta dan melalui Kota Batam, Kepulauan Riau,” ungkapnya.
Menurut Wisnu, pada pengungkapan kasus tersebut, Polresta Bandara Soetta berhasil mengamankan barang bukti berupa 85.750 ekor BBL jenis pasir, tiga paspor milik para tersangka, 1 handphone, dan 1 lembar label bagasi pesawat.
“Dari total 85.750 ekor BBL jenis pasir dan mutiara, jika dengan harga jual Rp. 50.000/ekor maka negara mengalami kerugian sebesar Rp4.287.500.000,- (empat miliar dua ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah),” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp.1,5 miliar,” kata dia.
(Purnomo/goeh)
-
EKBIS31/03/2026 23:30 WIBBahana Sekuritas dan Recapital Asset Management Resmikan Kerja Sama Strategis
-
FOTO01/04/2026 17:07 WIBFOTO: Halal Bihalal KWP Bersama DPR
-
OLAHRAGA31/03/2026 22:30 WIBAtlet Indonesia Sukses Raih Medali Emas di Kejuaraan Atletik
-
JABODETABEK01/04/2026 05:30 WIBWaspada! Jabodetabek Diguyur Hujan Ekstrem 1 April
-
PAPUA TENGAH31/03/2026 22:00 WIBAtasi Krisis Air Bersih di Pesisir Mimika, Pemkab Gandeng Sektor Swasta
-
NUSANTARA01/04/2026 00:01 WIBPascademo Ojol, Unpad Beri Klarifikasi Sistem QR untuk Akses Kampus
-
OTOTEK01/04/2026 02:00 WIBAudi S3 Generasi Terbaru Dibandrol Seharga RpRp1,698 Miliar
-
NASIONAL31/03/2026 23:00 WIBTiga Prajurit TNI Gugur Dalam Misi Perdamaian, Presiden Sampaikan Belasungkawa