Connect with us

JABODETABEK

Kejati DKI Geledah Office 88 Kokas Terkait Korupsi PLTU Suralaya

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi mark up kegiatan migrasi Unit Pembangkitan Suralaya Unit 3 dari 500 kV ke 150 kV pada PT PLN Indonesia Power Tahun Anggaran 2024.

Penggeledahan dilakukan oleh tim Tindak Pidana Khusus dan Bidang Intelijen Kejati DKI berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-07/M.1/Fd.1/02/2026 tertanggal 24 Februari 2026.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, menjelaskan kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 26 Februari 2026.

“Tiga lokasi yang digeledah yakni kantor PT High Volt Technology di Gedung Office 88 Kota Kasablanka lantai 32, rumah di Pancoran Mas, Kota Depok, serta rumah di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan,” ujar Dapot dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).

Perusahaan PT High Volt Technology diketahui menjadi pelaksana proyek migrasi pembangkit dengan nilai kontrak Rp177.552.218.661 dari pagu anggaran sebesar Rp219.204.394.976.

Proyek tersebut berkaitan dengan unit pembangkitan di PLTU Suralaya yang merupakan bagian dari sistem kelistrikan nasional dan dikelola oleh PT PLN Indonesia Power.

Dari hasil penggeledahan di Gedung Office 88 Kota Kasablanka dan dua rumah mewah tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

Barang bukti yang diamankan akan dianalisis lebih lanjut untuk mengungkap dugaan mark up dalam proyek migrasi tegangan 500 kV ke 150 kV tersebut.

Kejati DKI menegaskan langkah penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya mengumpulkan alat bukti guna mengusut tuntas dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Hingga kini, penyidik masih mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait dalam proyek tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi. (Kusuma/Mun)

Continue Reading

TRENDING

Exit mobile version